Betiklampung.com, Bandarlampung –
PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel senantiasa menjaga agar stok dan penyaluran BBM jenis Solar di Provinsi Lampung dalam kondisi aman. Solar termasuk BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sehingga penyalurannya disesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Regulator.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, menurut pemantauan kami di lapangan, terjadi peningkatan demand yang cukup signifikan dikarenakan adanya pelonggaran aturan PPKM, sehingga giat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatera khususnya Lampung mulai meningkat. Agar stok dan penyaluran Solar tetap aman Pertamina memonitor ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku.
“Sebelum mengisi BBM Solar, Petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM,” tambah Umar. Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda 4 (empat) maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang/ barang roda 4 (empat) dapat membeli Solar 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/ barang roda 6 (enam) maksimal pembelian 200 liter per hari.
Masyarakat yang berhak memakai Minyak Solar Subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/ Kota yang membidangi usaha mikro. Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan.
Untuk usaha pertanian, Petani/ kelompok tani/ Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/ Kepada Desa/ Kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan Solar Subsidi. Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna Solar Subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi.
Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM Solar Subsidi. Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan Solar Subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.
“Pertamina juga menghimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU,” tutup Umar. (Red)