Betiklampung.com, Jawa Barat –
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Jl. Paledang No. 2 Kota Bogor, hari ini (Jumat, 03/09/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, mengambil sumpah dan melantik notaris pengganti di Kota Bogor.
Sebagai saksi dalam Kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan ini adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Y. Waskito, dan Ketua Majelis pengawas Daerah notaris Kota Bogor, R. Henry Susanto. Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondor, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Deden Firmansyah.
Dalam sambutannya, Kakanwil Sudjonggo menyampaikan bahwa, Notaris pengganti dalam tanggung jawabnya melaksanakan jabatan, wajib bertindak objektif dan tidak memihak, yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya.
“Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan landasan oleh notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya. Integritas pribadi dalam arti selalu memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur,” tuturnya.
Sementara kecakapan profesi dalam arti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bahwa tanggung jawab notaris pengganti sama besarnya dengan notaris yang digantikan, untuk itu prinsip kehati-hatian harus tetap ditegakkan agar pelaksanaan jabatan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya. (Rls/Red)