Antisipasi Peredaran Narkoba, Rutan Bandarlampung Razia Kamar WBP

# Dilihat: 248 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan permasyarakatan (WBP). Razia dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 pada pukul 07.30 WIB s.d. 09.00 WIB.

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Sulardi mengatakan, kegiatan razia dan penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian WBP Blok A (Kamar A3, A7 dan A11) Blok B (Kamar B30 dan B31) Blok C (Kamar C12 dan C17 ). Hal ini merupakan kegiatan penggeledahan Serentak pada kamar hunian WBP untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan benda/barang terlarang di dalam kamar hunian WBP.

BACA JUGA:  HUT Partai Golkar Ke-57, Depidar VII SOKSI Lampung Potong Tumpeng

Sulardi menambahkan penggeledahan ini dilakukan oleh 15 Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung yang diawali dengan persiapan kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dengan apel pagi dipimpin oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung. “Dari kegiatan penggeledahan ini tidak di temukan barang-barang terlarang berupa Narkoba dan alat komunikasi,” tuturnya.

Karutan memerintahkan peserta apel Pagi untuk melakukan Kegiatan Razia dan Penggeledahan ke dalam Kamar hunian WBP secara acak dan serempak. Peserta dibagi menjadi 3 Tim yang mana selanjutnya menyebar ke masing masing Blok Hunian WBP. Penggeledahan selesai pukul 09.00 WIB dilanjutkan dengan Pembuatan Laporan Razia.

BACA JUGA:  5 Tahun Kepemilikan DFSK Super Cab, Servisnya Terjangkau dan Biaya Perawatan Cuma Modal Rp6.859 per Hari

“Kegiatan ini merupakan kegiatan penggeledahan rutin pada kamar hunian WBP, guna mencegah dan memberantas keberadaan benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian WBP, termasuk Narkoba,” Kata Sulardi melalui keterangan tertulisnya. Diharapkan dapat memberantas dan meminimalisir keberadaan benda dan barang terlarang di kamar hunian WBP yang dapat memicu gangguan kemanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Adapun hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita 4 botol minyak wangi kaca, 1 buah asbak beling, 1 ikat pinggang, 1 buah mic portable, 1 buah paku besi, 1 buah pemanas air, 2 buah pisau cutter, 5 buah terminal listrik, 1 buah kipas angin, 4 set kartu remi, 1 set kartu remi keramik, 3 buah pencukur kumis, 1 buah dinamo tato, 2 buah sendok stainles, 2 buah kabel pemanas air dan 1 buah tutup gelas stainles.

BACA JUGA:  Akselerasi Pembiayaan ke UMKM dan IKM, TPAKD Provinsi Luncurkan Website Pasar Kredit Murah Lampung

Sulardi berharap, dari kegiatan razia tersebut dapat memberantas keberadaan benda dan barang terlarang di kamar hunian WBP yang dapat memicu gangguan kemanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung. “Kegiatan tadi telah dilaksanakan dengan baik, tertib dan lancar, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” Imbuhnya. (Red)