BPN Provinsi Lampung Bakal Terus Meminalisir Adanya Praktik Mafia Tanah di Wilayah Lampung

# Dilihat: 368 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung bakal terus meminalisir adanya praktik Mafia Tanah di Lampung, sesuai arahan Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Pusat. Kabid pengendalian dan penanganan sengketa kanwil BPN Lampung mengungkapkan, jika pihaknya telah berkordinasi dengan Aparat Penegak hukum untuk melakukan pemberantasan adanya mafia Tanah.

“Terkait mafia tanah tahun 2021, kanwil BPN Lampung target 1 kasus sesuai alokasi anggaran yang ada.Penangananya bersama tim Polda Lampung sudah berjalan,” kata Ramli saat diwawancara media. Kamis (07/11). Keseriusan pemberantasan ini, kata Ramli, sebagai bentuk meminalisir adanya praktik mafia tanah yang harus dilakukan dengan penegakan hukum yang ada.

BACA JUGA:  Kadivpas Kemenkumham Lampung Kunjungi Rutan Sukadana, Kusnali: Jaga Integritas dan Berikan Pelayanan Terbaik

“Tentu kita akan menjalankan arahan secara serius, tidak hanya dalam penanganan tetapi juga pencegahan, tentu saja BPN tidak bisa sendiri ,kita perlu dukungan dari instansi lain seperti kepolisian, kejaksaan, Pemda, media, maupun masyarakat,” jelasnya. Selain itu, Sambung Ramli, pihaknya bakal menjalankan sesuai ketentuan yang ada, jika adanya indikasi kejahatan pertanahan yang disebut mafia tanah

“Dalam penanganan kasus pertanahan yang terindikasi adanya kejahatan pertanahan atau mafia tanah ,kita laksanakan sesuai dengan pengaduan yang masuk baik melalui kementerian atau kepolisian sesuai dengan kreteria yang sudah ditetapkan dan memang terbatas sesuai dengan target yg ditetapkan dari kementerian pusat,” tegasnya. Untuk itu, kata dia, ketika ada laporan masuk ke BPN , pihaknya akan melakukan penelitian berkas sebagai syarat layak atau tidak untuk di tindak lanjuti terhadap pengaduan tersebut.

BACA JUGA:  Kalapas Saiful Sahri Pimpin Upacara Pembukaan Pekan Olahraga Bagi Petugas dan Warga Binaan

“Laporan yang masuk diteliti apakah memenuhi persyaratan sebagai pengaduan kasus dan dilakukan kajian kasus untuk menentukan apakah merupakan kasus atau bukan kasus, kewenangan kementerian ATR/BPN atau bukan, apakah kasus pertanahan biasa atau masuk kriteria kasus kejahatan pertanahan/mafia tanah atau bukan, lalu kalau sudah memenuhi akan dilanjutkan penanganan sesuai tahapan berdasarkan ketentuan yg ada, “ungkapnya

BACA JUGA:  Bapas Kelas II Metro Laksanakan Litmas Terhadap WBP Rutan Kelas IIB Sukadana

Penentuan target, BPN akan berkordinasi dengan tim satgas mafia tanah daerah yang terdiri dari kanwil BPN , Polda dan Kejaksaan. “Terkait penentuan target penanganan kasus kejahatan pertanahan/mafia tanah dibahas bersama tim satgas mafia tanah kanwil dan Polda, dipaparkan kepada tim pusat apabila disetujui baru jadi target penanganan,” jelasnya

Ia menambahkan, jika saat ini BPN Provinsi Lampung juga masih melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah, namun belum bisa di publikasikan karena sifatnya rahasia. “Terkait obyeknya tidak bisa kami sampaikan Karena masih dalan proses penanganan, dan sesuai ketentuan sifatnya rahasia,” tandasnya. (Red)