Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Sebesar Rp302 Juta

# Dilihat: 285 pengunjung

Betiklampung.com, Tulang Bawang –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang telah menetapkan Kepala Kampung Bumi Sari atas nama Andi Hajar Pranoto dan Bendahara Kampung Bumi Sari yaitu Suryatin sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA:  Klinik Pratama Lapas Kotabumi Beri Pertolongan Pertama Saat Warga Binaan Sakit

Kepala Kejari (Kajari) Tulang Bawang, Dyah Ambarwati S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna S.H, M.H menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.

“Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019, dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Tulang Bawang TA 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:  Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

Bahwa setelah ditetapkannya Andi Hajar Pranoto dan Suryatin sebagai tersangka. Tim Penyidik pada Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang. Proses pemeriksaan dan penahanan para tersangka dilakukan dengan protokol kesehatan dengan melakukan test swab antigen dimana kedua tersangka dinyatakan negative terpapar Covid-19. (Tik)

BACA JUGA:  Paket Terbaru, Smartfren Berikan Paket Data Terbaik di Kelasnya Mulai dari Rp15.000