Aming Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Terkait Wisata Kampoeng Vietnam Bandarlampung

# Dilihat: 251 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Wisata Kampoeng Vietnam yang berada dikemiling Sumber Agung digugat perdata oleh Aming melalui tim kuasa hukum Gunawan Raka di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Rabu (24/11)

Kuasa Hukum Gunawan Raka menjelaskan, bahwa lahan tersebut adalah milik dari kliennya Aming yang telah dibuktikan dengan adanya seritifikat hak kepemilikan.

BACA JUGA:  Cegah Penularan Penyakit HIV/AIDS, Rutan Kotabumi Sambut Baik Mobile VCT

“Itu sudah jelas hak miliknya adalah klien kita, tapi mereka itu hanya menduduki atau menyerobot, “kata Gunawan saat diwawancara media di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Gugatan itu, kata Gunawan, point utamanya adalah meminta PN untuk mengeksekusi lokasi yang di anggap berdiri tanpa syarat izin.

“Point-Poin kita ke Pengadilan Tinggi untuk meminta pengadilan mengeksekusi lokasi tanpa syarat ,karena memang tidak ada izin maupun surat, semua seritifikat itu hak milik atas nama kita, ” ungkapnya

BACA JUGA:  Trafik Data XL Axiata Naik 37 Persen Selama Masa Libur Lebaran 2023

Sehingga, laporan gugatan itu nantinya tidak menimbulkan hal yang anarkis kepada masyarakat.

“Rentetan dari laporan pidana yang sudah terbukti, kita sekarang ajukan gugatan untuk pengosongan, karena kita kan gak boleh anarkis, “katanya

Ia menambahkan, dalam pokok gugatan ini ada 10 orang warga Bandarlampung yang Ia gugat di PN tanjung karang .

BACA JUGA:  RUPS PLN Mengangkat Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN

“Yakni Langgeng , Subari, Rusdi, Purnomo, Nana, Ari Berlian, Muwardi, Ahmad Rofei, Suratman dan Supriyadi merupakan warga Bandarlampung, ” jelasnya.