Lawan Varian Omicron, Sekjen Kemenkumham Ketatkan Prokes Perkantoran

# Dilihat: 315 pengunjung

Betiklampung.com, Jakarta –

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengambil langkah antisipatif melawan virus Covid-19 varian baru Omicron (B.1.1.529). Sekjen mengajak segenap jajaran Kemenkumham tidak lengah menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas perkantoran.

“Bagi Kantor Wilayah di provinsi dengan kasus Covid-19 yang tinggi, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, diharapkan melakukan pengawasan dan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas kerja maupun aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya,” himbau Andap, Rabu (01/12).

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Lampung Menyelenggarakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2022

Sekjen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham. SE ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kemenkumham di Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis.

SE ini mencakup jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO) diatur berjenjang mulai dari 25% hingga 75% WFO sesuai level PPKM 1 sampai level 3.

Pegawai yang melaksanakan tugas di kantor adalah pegawai yang sudah divaksin, tidak mempunyai komorbid, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk pintu kerja.

BACA JUGA:  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, El-Pualam Laksankan Shalat Ied Berjamaah

“Pegawai yang bekerja di kantor tetap memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, meminimalisir mobilitas, dan menghindari kerumunan,” lanjutnya.

Lingkup kerja Kemenkumham yang mencakup perlintasan Warga Negara Asing (WNA), khususnya Tempat Pemeriksaan Imigrasi menuntut protokol kesehatan yang ketat. Pasalnya, Indonesia memiliki wilayah-wilayah dengan event nasional maupun internasional, seperti di Bali, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta.

Sekjen juga memastikan bahwa semua pegawai Kemenkumham akan menaati surat edaran dari Satgas Covid-19 tentang pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada saat libur natal dan tahun baru 2022.

BACA JUGA:  Lapas Kelas 1 Bandarlampung Menggelar Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022

“Pegawai Kemenkumham tidak akan diberikan izin cuti sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tegas Andap.

Untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari Afrika Selatan ini, Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara masuknya WNA dari Afrika Selatan, Angola, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Zambia, Malawi, dan Hongkong.

“Inilah langkah-langkah antisipatif Kemenkumham. Kami mendukung program pemerintah dan berupaya melakukan pencegahan agar Covid-19 bisa dikontrol meskipun ada varian baru yang ditemukan di dunia,” tutup Andap.