Kadivim Jabar Heru Tjondro Hadiri Rakor dan Pengukuhan Timpora Kabupaten Cianjur

# Dilihat: 333 pengunjung

Betiklampung.com, Cianjur –

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heru Tjondro menghadiri Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Cianjur di Hotel Gino Feruchi (Jumat, 10/12/2021) Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Timpora Kabupaten Cianjur dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Heru Tjondro, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan, unsur dari Kepolisian Resort Kabupaten Cianjur, Kodim 0608 Kabupaten Cianjur, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, Badan Intelijen Negara Daerah Kabupaten Cianjur, Badan Intelijen Strategis (BAIS) Kabupaten Cianjur, Badan Narkotika Kabupaten Cianjur, Dinaskertrans Kabupaten Cianjur, Disduncapil Kabupaten Cianjur dan Kementerian Agama Kabupaten Cianjur.

Rakor Timpora diawali dengan laporan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur memiliki wilayah kerja sebanyak 1 (satu) kabupaten yaitu Kabupaten Cianjur yang memiliki 32 (tiga puluh dua) kecamatan. Denny juga menjelaskan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Hukum dan Ham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tim pengawasan orang asing ini dibentuk di pusat dan di daerah pada provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari instansi/lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

BACA JUGA:  Kadivpas Kemenkumham Jabar Mengikuti Kegiatan Konsultasi Teknis Bahas Optimalisasi Fungsi Intelijen

Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar yang  diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro memberikan aparesiasi terhadap Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Cianjur beserta jajaran, dimana Kanim Cianjur baru saja diresmikan oleh Bupati Kabupaten Cianjur pada tanggal 02 Desember 2021 dan langsung melaksanakan kegiatan rakor dan pengukuhan timpora, kemudian dilanjutkan dengan melakukan operasi gabungan pengawasan orang asing bersama instansi terkait diwilayah kabupaten cianjur dan heru juga berpesan agar pelayanan keimigrasian harus seiring dengan pengawasan keimigrasian.
lebih lanjut, Heru menyampaikan kegiatan Timpora ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang intens diantara anggota Timpora terkait pengawasan, keberadaan dan kegiatan orang asing serta di wilayah kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:  Meriahkan Peringatan HBP ke-58, Rutan Sukadana Gelar Vaksinas Booster Bagi Warga Binaan

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Timpora dilanjutkan dengan paparan Kepala Divisi Keimigrasian, dalam paparannya Heru menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun  2011  tentang keimigrasian pada pasal 68 ayat (1) huruf a “Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing dilaksanakan pada saat permohonan visa, masuk atau keluar, dan pemberian izin tinggal dilakukan dengan pengumpulan, pengolahan serta penyajian data dan informasi” dan pasal 71 huruf (a) “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat”.

Dalam kesempatan tersebut Heru, menyampaikan salah satu cara strategi pengawasan teknologi informasi melalui penerapan kewajiban mengisi data pada aplikasi e-Arrival Card bagi orang asing yang akan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara, Bandara Kertajati serta Pelabuhan Laut Cirebon, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Dialog Hari HAM Dunia Oleh Kabid HAM Bersama RRI Bandung

Kemudian Heru, menjelaskan Aplikasi IDN e-Arrival Card memuat informasi dan data orang asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomondasi alamat di Indonesia dan dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, poto data paspor serta bukti pendaftaran e-Arrival Card berupa QR-Code. Penggunaan Aplikasi e-Arrival Card untuk mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan orang asing dan deteksi dini untuk meminimalisir penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Selanjutnya Heru mengatakan Pengisian data yang dilakukan oleh orang asing pada saat akan masuk ke Wilayah Indonesia sangat penting untuk diolah dan dianalisis dalam melakukan pengawasan orang asing, sehingga data pada e-Arrival Card dapat memudahkan petugas dalam mengawasi orang asing sepanjang orang asing tersebut masuk di TPI diwilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Diakhir kesempatan Heru berharap dengan dibentuknya Timpora Kabupaten Cianjur bisa menjadi wadah komunikasi tukar menukar informasi dan bekerjasama sebagai perwujudan terjalinnya sinergitas dan kolaborasi antar anggota Timpora.