Kadivpas Taufiqurrakhman Ikuti Pembukaan Penguatan Pelaksanaan Anggaran TA 2022 dan Penyusunan Analisa Kebutuhan Anggaran TA 2023

# Dilihat: 236 pengunjung

Betiklampung.com, Bandung –

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, bersama dengan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengikuti Pembukaan kegiatan “Penguatan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 dan Penyusunan Analisa Kebutuhan Anggaran Tahun Anggaran 2023” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi Zoom bertempat pada Ruangan Kerja masing-masing (Senin, 20/12/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Direktorat Anggaran Bidang Hukum DJA, Yuni Gunarti; Koordinator Penerapan dan Penegakan Hukum dan HAM Kementerian PPN/Bappenas, Tanti Dian Ruhama; serta Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Dalam arahannya, Heni menyampaikan beberapa faktor yang menjadi urgensi dalam Penyusunan Analisa Kebutuhan Anggaran pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yaitu : 1) Merupakan instrumen dalam menyampaikan kebutuhan Anggaran ideal untuk mencapai output dan outcome; 2) Merupakan instrumen dalam mempersiapkan data dukung usulan kebutuhan Anggaran; dan 3) Merupakan instrumen dalam pelaksanaan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran.

BACA JUGA:  Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Kerja Teknis Persiapan HBP

Apabila Analisa Kebutuhan Anggaran ini tidak disusun, maka Satuan Kerja dapat berpotensi mengalami kekurangan anggaran untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Akibatnya, output dan outcome pada Satuan Kerja tidak akan tercapai dengan optimal.

Lebih lanjut, Heni menjelaskan “Terdapat empat tahapan dalam menyusun Analisa Kebutuhan Anggaran Tahun 2023 pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Yang pertama adalah melakukan Evaluasi dan Identifikasi atas pelaksanaan anggaran untuk mengetahui kapasitas anggaran, potensi kekurangan dan tunggakan, skala prioritas kebutuhan anggaran, serta identifikasi target kinerja tahun anggaran. Langkah yang kedua adalah Penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dengan berpedoman pada kaidah dan aturan yang berlaku seperti Postur Anggaran, SBM, dan SBK.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas IIB Gunung Sugih Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pengamanan

Yang ketiga adalah mempersiapkan Data Dukung usulan kebutuhan anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Yang terakhir, Satuan Kerja diharuskan untuk menginput Usulan Kebutuhan Anggaran dan Data Dukung lainnya dalam Aplikasi Analisis Kebutuhan Anggaran (ASIKAN).

Seluruh unsur Pemasyarakatan dihimbau untuk melaksanakan peningkatan kapasitas dan kualitas perencanaan dan penganggaran, dengan semangat melaksanakan program ‘Back to Basics’, yang terdiri dari :

1. Memahami kaidah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengelolaan BMN;

2. Melakukan internalisasi terhadap target kinerja yang melekat pada alokasi anggaran masing-masing Satuan Kerja;

BACA JUGA:  Kakanwil Lampung Edi Kurniadi Tinjau Kesiapan Menyambut Lebaran di Lapas Narkotik, Lapas Perempuan, dan Rutan Bandar Lampung

3.Menyusun road map penjabaran rencana strategis Satuan Kerja seperti kebutuhan anggaran, SDM, sarana prasarana, dan regulasi internal

4. Perencanaan penganggaran terhadap program atau kegiatan unggulan Satuan Kerja; serta

5. Melaksanakan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran sebagai dasar penyusunan perencanaan anggaran.

Kepala Satuan Kerja memiliki peran yang penting dalam mempertanggung jawabkan seluruh dokumen usulan kebutuhan anggaran, sehingga penting bagi Pimpinan untuk memahami betul apa-apa yang dibutuhkan pada Satuan Kerjanya.” ungkap Heni.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan implementasi redesain sistem perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) khususnya pada lingkup kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Red)