Remisi Natal, Lima Warga Binaan Rutan Kelas I Bandarlampung Dapat Pengurangan Hukuman

# Dilihat: 159 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Perayaan Natal, Lima Narapidana di Rumah Tahanan kelas I Bandarlampung mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia wilayah Lampung. Sabtu (25/12)

Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya sebelumnya mengusulkan 15 Narapidana untuk mendapatkan remisi di perayaan Natal tahun 2021 ini.

BACA JUGA:  LPKA Kelas I Palembang Konsisten Terapkan Layanan Ramah Anak Berhasil Meraih Predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak KemenPPPA

“Untuk rutan kelas I Bandarlampung kita mengusulkan 15 orang warga binaan, yang turun SK nya baru 5 orang,” kata Iwan saat diwawancara media .

Untuk itu, kata Iwan, sepuluh narapidana lainnya masih menunggu SK turun, karena ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi.

“10 warga binaan ini kemungkinan susulan, karena belum memiliki hukum tetap atau inkrah dan Untuk kendala tidak ada, hanya saja secara syarat administratif belum keluar SK nya, untuk kelengkapan berkas, ” jelasnya.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi, Karutan Nur Febrianto Laksanakan Kunjungan ke Kejari Pemalang

Iwan berharap, jika remisi ini bisa menjadi contoh untuk narapidana lainnya, untuk selalu berprilaku baik selama berada didalam rumah tahanan.

“Adanya remisi ini dapat memberi semangat warga binaan lain, untuk dapat berprilaku baik selama berada di dalam tahanan , dengan mengikuti pembinaan di rutan dan tidak melanggar aturan,” tandasnya.