Betiklampung.com, Bandarlampung —
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung beri imbauan untuk berhenti menggunakan knalpot bising atau yang tidak sesuai aturan.
Aturan yang dimaksud tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan mengatakan akan menindak tegas pengendara yang masih pakai knalpot bising.
“Kami akan menindak tegas bagi pengguna motor yang memakai knalpot racing (bising),” kata Rohmawan, Kamis (6/1).
Penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar itu berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ.
“Karena pelanggaran yang dilakukan tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan,” sambungnya.
Sedangkan, Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ itu sendiri berbunyi, “Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,”.
Dengan demikian, petugas bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan. (*)