Satlantas Polresta Bandarlampung Akan Menindak Tegas Bagi Pengguna Kendaraan Yang Memakai Kenalpot Racing

676 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung beri imbauan untuk berhenti menggunakan knalpot bising atau yang tidak sesuai aturan.

Aturan yang dimaksud tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan mengatakan akan menindak tegas pengendara yang masih pakai knalpot bising.

BACA JUGA:  Dukung Daya Saing Industri & Kelistrikan, Subholding Gas Pertamina Sepakati 9 Perjanjian Jual Beli Gas Demi Ketahanan Pasokan Gas Bumi di Sumatera - Jawa

“Kami akan menindak tegas bagi pengguna motor yang memakai knalpot racing (bising),” kata Rohmawan, Kamis (6/1).

Penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar itu berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ.

“Karena pelanggaran yang dilakukan tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan,” sambungnya.

Sedangkan, Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ itu sendiri berbunyi, “Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,”.

BACA JUGA:  Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun Drastis, Presiden Prabowo Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Dengan demikian, petugas bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan. (*)