Itong Isnaeni, Hakim Yang Kena OTT di Surabaya Pernah Bebaskan Koruptor Rp 119 Milyar di Lampung

# Dilihat: 301 pengunjung

Betiklampung.com, Jakarta —

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Subuh tadi. Selain itu, panitera pengganti (PP) M Hamdan juga terjaring. Siapakah Itong? Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (20/1/2022), Itong merupakan hakim senior.

Saat menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong sempat menjadi hakim yang mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Saat itu Itong menjadi hakim anggota.

Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara. Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:  Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2024

Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi:

Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

BACA JUGA:  Idul Fitri 1444H Penuh Berkah, Ribuan Warga Binaan Lapas Rajabasa Mendapatkan Remisi Khusus

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.
Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kini kabar mengejutkan datang lagi dari Itong. Namanya disebut kena OTT KPK.

“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga turut diamankan,” kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022) dilansir dari detik.com.

BACA JUGA:  24 Warga Binaan Rutan Kota Agung Jalani Sidang TPP

KPK membenarkan operasi itu.

“Benar, pada 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” kata jubir KPK Ali Fikri. (*)