Kepala Kejati Lampung Menghadiri dan Meresmikan Kampung Restorative Justice Desa Hajimena

# Dilihat: 262 pengunjung

Betiklampung.com, Lampung Selatan –

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menghadiri dan meresmikan Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di Balai Desa Hajimena Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres serta unsur Forkopimda Kabupaten, Lampung Selatan. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.

BACA JUGA:  Meski Sibuk Sebagai Pengacara, Ahmad Handoko Caleg DPR RI Dari PAN Tetap Rajin Sambangi Warga Untuk Memberikan Sosialisasi Hukum Gratis

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H melalui Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam rilis tertulisnya mengatakan, maka Pembentukan Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” ini dapat menjadi sarana yang dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum.

Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” ini diharapakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Selatan khususnya warga masyarakat desa Hajimena Kecamatan Natar dalam menyelesaikan setiap masalah hukum yg dihadapi dan Jaksa Penuntut Umum siap untuk bertindak selaku mediator dan fasilator jika diantara warga masyarakat terjadi perselisihan dan permasalahan hukum.

BACA JUGA:  Kirim Surat ke Jokowi, Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN di Bareskrim

Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam kegiatan ini juga diserahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (RJ-14) kepada tersangka Samsul Arifin S.Pd bin Harun yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan serta pelepasan status tersangka. Acara yang berlangsung 2,5 jam tersebut berjalan lancar serta tetap memperhatikan protokol kesehatan, kemudian acara diakhiri pemukulan gong dan pemotongan pita ruang mediasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tanda diresmikanya kampung Restorative Justice Khagom Mufakat.