Betiklampung.com, Cianjur –
Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara dan permintaan klarifikasi laporan masyarakat dari Ombudsman RI atas penyelesaian pembayaran tunjangan kinerja PNS Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diperbantukan di UKK Imigrasi Sukabumi, Kanwil Kemenkumham Jabar mengadakan pertemuan dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur dalam rangka menemukan upaya penyelesaian pembayaran tunjangan kinerja PNS dimaksud (Kamis, 17 Maret 2022).
Disambut oleh Asda I Arief Purnawan, Inspektur Pemkab. Cianjur Cahyo S., Kepala BKPSDM Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Endan H. di Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Tim Kanwil Kemenkumham Jabar diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Ferry Ferdiansyah beserta Staf Divisi Administrasi dan didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur Denny Irawan.
Pertemuan dibuka oleh Asda I, “Tunjangan kinerja merupakan hak pegawai yang harus dipenuhi. Harapannya melalui pertemuan ini kita dapat menemukan jalan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terkait hal ini kami akan membantu berkomunikasi dengan pegawai yang bersangkutan.” Selanjutnya, penjelasan Plt. Kadivmin diawali dengan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur atas lamanya tindak lanjut penyelesaian pembayaran tunjangan kinerja PNS Pemkab. Cianjur ini.
Plt. Kadivmin memberikan penjelasan mengenai kronologi mengapa pembayaran sisa tunjangan kinerja PNS Pemkab. Cianjur belum dibayarkan sampai saat ini. “Permasalahan ini terjadi karena adanya benturan aturan yang dibuat oleh Kemenkumham sendiri dan miskomunikasi antarpihak yang terlibat.” Jelas Plt Kadivmin.
Kasubbag Keuangan Kanwil Kemenkumham Jabar menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Jabar akan terus mendorong dan berupaya dalam menemukan penyelesaian pembayaran tunjangan kinerja PNS Kabupaten Cianjur tersebut seperti melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Sekretariat Jenderal Kemenkumham selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenkumham itu sendiri.
Selanjutnya, Kakanim Cianjur pun menyampaikan harapan agar penyelesaian permasalahan ini menemukan titik cerah dan permasalahan ini tidak berpengaruh pada citra Kantor Imigrasi Cianjur. Terkait paparan Plt. Kadivmin, Kadisnaker memberikan tanggapan positif,” Kami akan membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini.” Kadisnaker memberikan perbandingan dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang memiliki dana darurat.
Sementara Plt. Kadivmin menanggapi pernyataan tersebut bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki dana darurat seperti itu. Inspektur Kabupaten Cianjur pun memberikan usulan untuk memberikan dasar yang jelas dalam mengupayakan pemenuhan hak tunjangan kinerja ke Pusat yang kemudian dikaitkan dengan kondisi-kondisi yang terjadi. Menutup pertemuan ini, Asda I Pemkab. Cianjur yakin bahwa tidak ada permasalahan yang tidak ada jalan keluarnya, tentu dengan usaha dan doa.