Betiklampung.com, Bandarlampung —
Kasus kekerasan seksual terhadap anak begitu marak dengan korban yang menjadi target para pelaku tindak kejahatan seksual semakin banyak. Trauma yang dialami oleh anak akan membahayakan perkembangan jiwa sehingga anak tidak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar, Kamis (31/3/2020)
Upaya perlindungan terhadap anak harus dilakukan sedini mungkin dan harus dilakukan secara tegas, agar kelak anak dapat berpartisipasi secara optimal dan dapat bersosialisasi di lingkungan sekitar dan juga sebagai pewaris dan penlanjut masadepan bangsa.
Marak nya Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius oleh pemerintah, khusunya Kejaksaan RI, sesuai surat Jaksa Agung Muda Intelijen No : B-170/DKPH.2/02/2022 tangal 8 Februari dan memorandum Jaksa Agung RI No: B-231/A/SUJA/12/2021 tanggal 12 Desember 2021 .
menugaskan seluruh Kejaksaan untuk melaksankan Program Jaksan Masuk Sekolah pada pendidikan berasrama dan/atau berbasis agama guna menjaga kualitas pendidikan, serta memberikan perlindungan harkat dan martabat para siswa. Oleh sebab itu pada hari Selasa 31 Maret 2022 kembali dilaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah dengan tema “ Jaksa Sahabat Santri” oleh Tim Penyuluh dari Kejaksaan Tinggi Lampung pada tingkat Sekolah Menegah Atas bertempat di Pondok Pesantren Darul Huffaz Gedong Tatatan Kabupaten Pesawaaran.
Adapun materi yang disampaikan yaitu tentang “Undang-Undang perlindungan anak, sistem peradilan anak, serta disampaikan juga Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan. Para peserta yang hadir merupakan siswa kelas X dan XI pada Pondok Pesantren Darul Hufazz.
Dalam pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah tersebut Para Narasumber memberikan Pengetahuan tentang Tupkosi dari Kejaksaan RI melalui Pemutaran Film Pendek, pemaparan sistem peradilan anak, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pada kesempatan tersebut juga diberikan kesempatan untuk interaksi antara peserta dan Narasumber serta kesempatan tersebut pula dipergunakan oleh para Siswa/i untuk mengajukan beberapa pertanyaan seputar materi yang disampaikan dan juga beberapa isu hukum yang sedang trending di masyarakat.
Acara tersebut diselenggarakan selama kurang lebih 3 jam serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. (*)