Fraksi PDIP DPRD : Tiga Periode Presiden Langgar UUD 45

# Dilihat: 312 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung menolak wacana perpanjangan jabatan tiga periode presiden RI. Mereka menghimbau masyarakat tak terprovokasi.

“Itu bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Aprilliati, Minggu (10/4/2022).

Menurut dia, pada pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

BACA JUGA:  Bank Lampung Mendapatkan Penghargaan dari KPK RI

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.

Dan pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Dikatakan dia, isu tersebut sama saja menunda pemilu. Apalagi tahapan-tahapan pemilu sudah dimulai tahun ini dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu terpilih akan dilantik pada 12 April 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Polda Lampung Menginformasikan Ada 45 Titik Rawan Kecelekaan dan 36 Titik Rawan Kemacetan di Jalur Mudik Lebaran 2024

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anak negeri tidak terprovokasi dengan wacana yang bergulir yang akan mengganggu stabilitas nasional,” kata dia.

Wakil sekretaris internal DPD PDIP Lampung itu mengatakan, Fraksi PDIP tetap patuh pada konstitusi. “Sikap kami satu tarikan napas dengan pusat yaitu merujuk UUD 1945 pasal 7 dan 22E tadi (Red)