Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone

# Dilihat: 174 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian sebuah ponsel pada Minggu malam (18/4).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Devi Sujana, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang atas perkara pencurian sebuah ponsel.

“Iya, ada tadi malam. Masih rapat, nanti ya lebih jelasnya,” kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Senin 18 April 2022. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci lantaram sedang ada rapat di Mapolresta Bandarlampung.

BACA JUGA:  Apresiasi Kerja Sama Yang Baik, Dandim Romas Herlandes Terima Cinderamata Dari PSMTI Lampung

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku pencurian sebuah ponsel tersebut diketahui berinisial AG warga Bandarlampung. Dari informasi yang diterima, pelaku tersebut juga diduga merupakan seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/663/III/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung tanggal 23 Maret 2022. Hingga saat ini, pelaku berada di Mapolresta Bandarlampung.

Korban pencurian ponsel tersebut diketahui bernama Fahri Ramli (26) warga Dusun Ranji, Lampung Selatan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 Februari 2022. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu buah ponsel yang ditaksir harga mencapai sebesar Rp 6 juta.