Betiklampung.com, Bandarlampung —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah membuka pelayanan publik untuk masyarakat di hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1443 H / 2022. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Helmi, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, SH, MH, Senin 09 Mei 2022
Hari pertama setelah libur dan menjalani cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H pelayanan publik di Kantor Kejari Bandarlampung telah kembali berjalan normal. “Untuk pelayanan publik antara lain adalah menerima surat masuk, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melayani administrasi Perkara Pidana Umum dan pidana khusus, melayani tamu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum,” kata Rio Irawan.
Pelayanan publik di Kejari Bandarlampung tersebut dilaksanakan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang berada di lobby Kejari Bandarlampung yang telah dibuka pada hari ini dan beroperasi secara normal sejak pukul 07.30 WIB.
Selain merupakan suatu kewajiban dari Kejari Bandarlampung yang merupakan institusi penegak hukum yang menjalani tugas dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, hal ini juga merupakan pelaksanaan dari perintah Bapak Jaksa Agung RI untuk segera melaksanakan pelayanan publik di masing-masing Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia di hari pertama setelah menjalani masa cuti bersama hari Idul Fitri 1443 H.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi, SH, MH secara langsung melakukan pemantauan guna memastikan pelaksanaan pelayanan publik telah kembali berjalan normal terutama pelayanan terhadap masyarakat pengambilan barang bukti dan pengambilan tilang,
“Kepada seluruh masyarakat Bandarlampung yang memiliki urusan terkait pelayanan di Kantor Kejari Bandarlampung, bahwa sejak hari ini di awal masuk kerja pelayanan di PTSP Kejari Bandarlampung telah berjalan normal dan dalam pelaksanaan pelayanannya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Kasi Intel Kejari Bandarlampung.