Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar) di dalam Lapas. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Maizar didampingi Ka KPLP Wahyudi saat diwawancarai awak media, 12 Mei 2022
Maizar menjelaskan, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun BNN jika ingin melakukan pemeriksaan terharap warga binaannya berkaitan dengan adanya peredaran narkoba. “Kami berjanji tidak akan menutupi atau melindungi seluruh warga binaannyanya jika ada yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tutur Kalapas.
Pihaknya terus bersinergi bersama APH maupun BNN dalam peredaran Narkoba didalam lapas. “Kita membuka pintu selebar – lebarnya kepada APH jika memang ada Napi atau Pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba untuk ditindaklanjuti, kami pun tidak segan-segan jika ada pegawai yang terlibat dalam peredaran tersebut,” kata Maizar.
Menurutnya, sejauh ini kita selalu koordinasi dan kerja sama, baik dengan Kepolisian maupun BNN dalam rangka mewujudkan lapas bersih dari Halinar. Maizar mempersilakan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun BNN jika ingin melakukan pemeriksaan terharap warga binaannya berkaitan dengan adanya peredaran narkoba.
Kalapas menegaskan, sanksi bagi pegawai yang terlibat, pemberhentian dan diproses secara hukum yang berlaku, kami akan tindak tegas karena kami berkomitmen untuk memberantas Narkotika. Selain itu, sambung Maizar, semua warga binaan dan pegawai harus menaati peraturan yang ada di lapas.
“Agar terhindar dari peredaran, semua peraturan yang ada harus di patuhi dan penjagaan pun selalu kami perketat,” katanya. Ia menambahkan untuk mendukung lapas bersih dari “halinar”, pihaknya juga akan selalu memerintahkan kepada jajaran petugas keamanan untuk rutin melakukan razia secara dadakan di kamar hunian warga binaan. (Red)