Rutan Kelas I Bandarlampung Melaksanakan Perintah Majelis Hakim Terkait Pengalihan Penahanan Empat Terdakwa Pupuk Ilegal

# Dilihat: 194 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Berdasarkan penetapan pengalihan penahanan majelis Hakim terhadap keempat terdakwa tindak pidana peredaran pupuk ilegal. Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandarlampung telah melaksanakan perintah majelis Hakim terkait proses pengalihan sesuai persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Hal tersebut diungkapkan Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan, Ardeli Permata didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo Widodo di Bandarlampung, Rabu (15/06)

Ardeli Permata mengatakan keempat terdakwa itu kan memang hanya titipan, karena keputusan belum inkrah, jadi pihak rutan hanya menunggu hasil keputusan penetapan dari majelis hakim apakah menjadi tahanan kota atau tetap menjadi tahanan rutan. “Sebagai kebutuhan Administrasi ada syarat yang harus di penuhi untuk pengalihan tersebut, jadi keesokan harinya pada baru para terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota dan sudah bukan menjadi tanggungjawab rutan.

BACA JUGA:  Promosikan Olahan Pangan dan Limbah Plastik, Lapas Kelas IIB Kotaagung Ikuti Pameran Produk Unggulan Hasil Karya Warga Binaan

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Menggelar sidang lanjutan Pupuk Tak berizin dan membacakan keputusan penahanan kota terhadap empat Terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Syamsul Arif mengatakan, bahwa penetapan penahanan keempat terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung saat ini menjadi tahanan Kota.

“Yang mana, dalam memutuskan penahanan kota adanya pertimbangan – pertimbangan majelis hakim, karena mereka adalah kepala rumah tangga, yang harus memenuhi ekonomi keluarga dan adanya jaminan – jaminan oleh kuasa hukum Terdakwa,” kata Syamsul saat membacakan keputusan penahanan kota beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  SMSI Kabupaten/Kota se-Lampung Dukung Donny Irawan Jabat Kembali Ketua SMSI Provinsi