Kuasa Hukum Handoko Menghormati Persidangan Terkait Prapeadilan Terhadap Kliennya

# Dilihat: 304 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Sidang praperadilan Darussalam terkait penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, atas kasus dugaan tipu gelap merupakan hal yang biasa karena sudah diatur oleh Undang-Undang. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum, Ahmad Handoko di Bandarlampung, Selasa (21/06/2022)

“Terkait prapeadilan yang saya ajukan kepada Polresta bandarlampung itu hal yang biasa, karena sudah di atur oleh undang-undang dan saya pikir itu hal yang biasa. Untuk itu, kita menghormati persidangan untuk menguji karena hal itu harus memakai lembaga Independen yaitu pengadilan,” tutur Pengacara kondang asal Lampung tersebut.

BACA JUGA:  Optimalisasi Peran Forum Komunikasi Lalu Lintas di Lampung Selatan

Ketika ditanya terkait sidang pertama bahwa pihak Polres tidak hadir dalam persidangan? Handoko menjawab itu hal yang lumrah, karena menurut saya itu hal yang wajar karena akan dipanggil lagi. Selain itu, sambung Handoko, Prapeadilan ini nantinya bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap praperadilan ini bisa berjalan sebagaimana koridor hukum yang berlaku dan saya pun akan semaksimal mungkin mengikuti persidangan dan menerima apapun keputusan nantinya yang diputuskan oleh Pengadilan,” tandasnya

BACA JUGA:  Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024

Diketahui sebelumnya, kliennya Ahmad Handoko adalah Darussalam yang telah dizolimi atas tuduhan dugaan tipu gelap yang terus-menerus dipublikasi sepihak. Beberapa kali laporan diproses namun tak kunjung cukup bukti.

Penetapan Darussalam sebagai tersangka kasus dugaan tipu gelap, diawali dari laporan korban bernama, Nuryadin, ke Polresta Bandar Lampung, tentang dugaan tindak pidana tipu gelap, terkait pengurusan surat sporadik tanah di Gunung Kunyit yang bernilai Rp 500 juta, pada 2020 silam. ()