Beri Sambutan, Kadiv Imigrasi Buka Rapat Koordinasi Tim PORA Bandarlampung

# Dilihat: 253 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Isedy Eko Putranto menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kota Bandarlampung bertempat di Emersia Ballroom Bandarlampung, Rabu 13 Juli 2022 09:00 WIB.

Turut hadir dalam Rakor, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Raden Ayu Fatimah, Pejabat Struktural pada lingkungan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Para anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri dari instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam kegiatan Rakor Tim PORA yang diselenggarakan Kanim Kelas I TPI Bandar Lampung seluruh peserta dan hadirin yang hadir tetap menerapkan protokol kesahatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Isedy dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam masa sekarang, banyak terjadi perubahan – perubahan dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara seiring dengan era globalisasi yang berlangsung hingga saat ini, dari potensi kerawanan tersebut salah satunya yang paling harus diwaspadai adalah keberadaan Orang Asing dimana seiring Pemulihan Ekonomi Nasional, Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang merupakan pintu masuk Wilayah Republik Indonesia Kembali dibuka.

BACA JUGA:  Mahasiswa FKIP Unila Juara Tiga Forkopim FKIP Negeri se-Indonesia

“Banyak faktor penyebab datangnya Orang Asing ke Wilayah Indonesia, yaitu ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya yang berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan seperti illegal loging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal, dsb.” ujar Isedy.

BACA JUGA:  Tinjau Kelengkapan Sarpras Pembangunan ZI, Rutan Sukadana Terima Kunjungan Tim Penilai Kanwil Kemenkumham Lampung

Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengamanatkan agar pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing, melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di tingkat pusat maupun di daerah. Tim PORA tingkat daerah terdiri atas Tim PORA tingkat Provinsi; Tim PORA tingkat Kabupaten Kota dan Tim PORA tingkat Kecamatan, diharapkan TimPORA menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing.

Hal tersebut diatas harus bisa diantisipasi oleh setiap instansi terkait atas dampak dari kedatangan orang asing, dimana dalam rangka melindungi kepentingan nasional hanya Orang Asing yang bermanfaat, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak memusuhi negara Republik Indonesia serta tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia yang dikenal dengan Kebijakan Selektif (Selective Policy) dimana setiap Orang Asing yang masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia harus memiliki ijin sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kewaspadaan, LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Rutin Lakukan Deteksi Dini

Sebagai penutup, Isedy juga berharap bahwa Tim PORA dapat mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing demi menjaga tegaknya kedaulatan negara.