Terkait ABH Yang Meninggal Dunia, Kepala LPKA Kelas II Lampung Menyerahkan Proses Hukum ke Polda Lampung Untuk Ditindaklanjuti

# Dilihat: 220 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Terkait adanya salah satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RF yang meninggal dunia. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung Sambiyo menyerahkan proses hukum kepada pihak Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.

“Kami terbuka dan transparan serta membuka ruang bagi keluarga korban maupun pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini. Kami menyerahkan seluruh proses hukum terkait adanya kejadian tersebut kepada Polda Lampung,” tutur Sambiyo.

Kepala LPKA Kelas II Lampung menegaskan tidak ada tebang pilih dalam menangani kejadian tersebut. Selain itu, sambung Sambiyo, ada beberapa petugas yang ikut diperiksa atas peristiwa tersebut. “Iya ada dua regu penjaga yang diperiksa dan hingga saat ini sedang dimintai keterangan oleh aparat kepolisian,” tuturnya.

BACA JUGA:  SMSI Lampung Selatan Gelar Rakerda Bahas Program Kerja Periode 2024-2029

Sambiyo menambahkan, kejadian itu berawal pada 12 Juli 2022 lalu, ada salah satu ABH yang meninggal dunia atas nama Rio usia 17 tahun dirumah sakit metro. “ABH itu sempat dirawat selama dua hari di RS, namun meninggal dunia,” kata dia.

“Kami dari LPKA Kelas II Lampung telah memberikan santunan semampu kita dan sudah diterima. Namun dari pihak keluarga yang tidak menerima meninggal nya Rio tersebut, akhirnya melaporkan ke Polda Lampung,” kata Sambiyo saat diwawancara awak media, Jumat 15 Juli 2022.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Lampung Azwar Yacub Janji Perjuangkan Pembuatan Talud dan Drainase

Atas kejadian itu, kata Sambiyo, pihaknya langsung membuat team pemeriksa dengan tujuan untuk meriksa ABH dan petugas yang kiranya ada kaitan dengan kejadian peristiwa tersebut.

“Selain dari Polda Lampung, ada juga tim dari Kantor Wilayah Kemenkuham Lampung yang melakukan periksaan langsung untuk memeriksa beberapa saksi atas kejadian di LPKA tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kepala Rutan Kelas IIB Padang Ikuti Kegiatan Peyuluhan Gerakan Anti Korupsi di Lingkungan Kemenkumham Sumbar

Diketahui sebelumnya, seorang anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung berinisial RF (17) meninggal dunia diduga akibat mengalami penganiayaan oleh sesama ABH setempat.

ABH berinisial RF tersebut meninggal dunia pada Selasa 12 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. RF meninggal saat berada di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro. (Red)