Bandar Lampung — Dalam rangka perkuat komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik pungutan liar (pungli), jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung melaksanakan kegiatan Apel Ikrar Bersih dari Narkoba, HP, dan Pungli.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/04/2026) bertempat di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, dan dihadiri langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, M. Hilal, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan, LPKA beserta jajaran.
Dalam amanatnya, Plh Kakanwil M. Hilal menegaskan bahwa apel ikrar ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merusak integritas institusi.
“Melalui kegiatan ini, saya mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat integritas, menjaga profesionalisme, serta meneguhkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik pungli di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA. Ini adalah tanggung jawab kita bersama demi menjaga marwah pemasyarakatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten serta sinergi antarpetugas dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Kegiatan apel ikrar ini diikuti dengan pembacaan komitmen bersama oleh seluruh peserta sebagai simbol tekad kuat untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh khidmat, mencerminkan keseriusan jajaran pemasyarakatan di wilayah Lampung dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berintegritas.

