Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bagikan Piagam Archamanik pada seluruh UPT Pemasyarakatan bertempat di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan hari ini, Kamis (21/07/2022). Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan Kanwil Kemenkumham Lampung terhadap landasan dasar Pembinaan Ramah Anak.
Piagam Archamanik ini dibagikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Farid Junaedi kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Lampung. Pada kesempatan ini, Kadiv Pas juga menyampaikan bahwa Piagam Archamanik ini merupakan hasil perumusan konferensi yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Bandung yang berisikan 10 (sepuluh) prinsip dalam pembinaan anak. Prinsip pembinaan anak tersebut mengenai perubahan sistem perlakukan anak berhadapan dengan hukum yang ramah berbasis budi pekerti.
“Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini,kita dapat semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada publik maupun warga binaan,tidak ada lagi namanya pungli maupun kekerasan terhadap warga binaan.” Ujar Kadiv Pas.
Piagam Arcamanik yang berisi 10 (sepuluh) Prinsip Pembinaan Anak yang
berhadapan dengan hukum, yaitu:
1. Anak adalah amanah Tuhan YME, generasi penerus bangsa wajib
mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan
berkembang secara optimal;
2. Penahanan dan penjatuhan pidana penjara bagi anak merupakan upaya
terakhir dan dilakukan paling singkat dengan memperhatikan kepentingan
terbaik bagi anak;
3. Tujuan system pembinaan dan pembimbingan anak adalah keadilan
restroratif berbasis budi pekerti;
4. Pemberian pidana penjara bukan merupakan bentuk balas dendam dari
Negara;
5. Selama menjalankan pembinaan dan pembimbingan tidak boleh diasingkan
dari keluarga dan masyarakat;
6. Dalam proses pembinaan dan pembimbingan anak berhak mendapat
perlindungan dari kekerasan dan segala bentuk diskriminasi lainnya sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
7. Pendidikan merupakan intisari pembinaan dan pembimbingan bagi anak
dalam rangka meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual,
pengembangan potensi diri serta pelatihan keterampilan dalam upaya
pengembangan minat dan bakat;
8. Pembinaan dan pembimbingan anak wajib diarahkan untuk segera mungkin
dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat dalam bentuk program
asimilasi dan integrasi;
9. Negara menjamin perlindunngan dan pemenuhan hak-hak anak melalui
penyediaan sumber daya dana sarana prasarana yang ramah anak;
10. Pembinaan dan pembimbingan terhadap anak dilaksanakan secaraa sinergi
antara pengasuh, pembimbing kemasyarakatan, keluarga dan masyarakat.
Sebagai evaluasi dan perbaikan pelayanan pada UPT Pemasyakatan, Kadiv Pas menghimbau kepada jajaran untuk bekerjasama dengan intensif dengan dinas kesehatan untuk mengadakan kunjungan dokter ke LPKA, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan). Selain itu, dihimbau kepada seluruh UPT Pemasyarakatan untuk selalu melaksanakan Salam Pemasyarakatan dan melakukan evaluasi secara rutin untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban UPT Pemasyarakatan.
Pada kesempatan ini, Kadiv Pas juga memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Lampung. Kadiv Pas berharap seluruh Kepala UPT lebih bersemangat dan lebih profesional dalam bertugas. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan Warga Binaan di Lapas,Rutan maupun Andikpas di LPKA Bandar Lampung mendapatkan hak sesuai dengan porsinya masing-masing.