Dalam Rangka HDKD Ke-77, Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Harmonisasi 77 Ranperda Mendukung Pembangunan Sistem Hukum Nasional

257 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Pada Kamis (28/7), dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ke-77 Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah yang diikuti Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara daring.

Bertempat di Perpustakaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha beserta segenap perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung mengikuti kegiatan tersebut dengan mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun kegiatan ini membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang tata cara pemilihan,pengangkatan,dan pemberhentian kepalo tiyuh. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra.

BACA JUGA:  Pastikan Kondisi Lapas Kalianda Aman, Petugas Geledah Blok Hunian Secara Insidentil

Dalam sambutan Dr. Dhahana menyampaikan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku instansi pembina jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan tentunya memanfaatkan forum ini sebagai wadah supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan harmonisasi 77 rancangan peraturan daerah yang serentak dilakukan oleh 34 provinsi bersama kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Dr. Dhahana berharap melalui kegiatan ini, akan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kemampuan, pemahaman, serta keterampilan seluruh perancang peraturan perundang-undangan di Indonesia semoga kontribusi dan partisipasi semua pihak menjadi salah satu magnum opus yang tidak ternilai bagi pembangunan bangsa dan negara ini khususnya dalam pembentukan hukum yang baik sebagai satu kesatuan yang utuh dalam pembangunan sistem hukum nasional.

BACA JUGA:  Selain Usulkan Penambahan Vaksin Gubernur Lampung Terima Bantuan Oksigen Cair dari PT. Pusri dan PT. OKI Pulp & Paper Sinarmas

Kegiatan dilanjutkan dengan agenda di masing-masing Kantor Wilayah. Rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha menyampaikan bahwa Kantor Wilayah melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil pemerintah di daerah yang menangani bidang hukum di daerah. Kantor Wilayah selalu terbuka untuk melakukan tugas nya terutama melakukan pengharmonisasian terhadap produk daerah baik itu berupa Peraturan Kepala Daerah, maupun terhadap Peraturan Daerah.

Sofyan Nur dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh menyampaikan dua hal yang diharapkan dibahas dalam pengharmonisasian ini yaitu mengenai pembiayaan na e-voting. Aspek pembiayaan dalam pelaksanaan pemilihan kepalo tiyuh adalah ditanggung oleh APBD namun pada kenyataan dilapangan justru banyak berasal dari pihak luar.

BACA JUGA:  Rutan Kelas IIB Krui Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian Untuk Cegah Gangguan Kamtib

Oleh karena itu, perlu pengaturan nya agar tidak dianggap pungli dalam praktek pemilihan kepalo tiyuh. Kedua mengenai e-voting diharapkan dapat diakomodir dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Di akhir rapat Dr. Alpius Sarumaha selaku pemimpin rapat menutup rapat dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh pemrakarsa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diketahui oleh Kakanwil.