Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Berlangsung di Ruang Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar rapat persiapan Harmonisasi Peraturan Daerah hari ini, Rabu (27/07/2022). Rapat persiapan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa kegiatan harmonisasi peraturan daerah yang rencananya digelar pada Kamis (28/07/2022) berjalan dengan lancar.
Rapat persiapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia Oktavia Pakpahan serta seluruh JFT dan JFU Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kegiatan Harmonisasi ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pembentukan peraturan perundang-undangan daerah membutuhkan penyesuaian terhadap unsur-unsur sistem hukum nasional yang mencakup unsur-unsur substansi atau materi hukum, struktur hukum beserta kelembagaannya dan kutur hukum untuk mewujudkan terciptanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Oleh karena itu harus terlebih dahulu melakukan harmonisasi terhadap perumusan sistem hirarki atau tata urutan peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai pedoman.
Harmonisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan tersebut merupakan harmonisasi atas tiga peraturan daerah yaitu peraturan daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Pekon; dan Kerjasama antar pekon. Harmonisasi peraturan daerah ini diselenggarakan dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 yang akan dilakukan serentak 77 Ranperda seluruh Indonesia.