Jasa Raharja Kotabumi Telah Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Bandar Putih Lampung Utara

# Dilihat: 371 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Selasa 02 Agustus 2022, PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan kepada Ibu Asriana , Isteri Sah sekaligus ahli waris dari Ahmad Syaiful Anwar korban laka lantas di Jalan Lintas Sumatera Ds Bandar Putih Kec Kotabumi Selatan Kab Lampung Utara, Senin (01/8/2022).

“Kami keluarga besar Jasa Raharja Kotabumi mengucapkan turut berduka cita yang sedalam – dalamnya kepada keluarga Ahmad Syaiful Anwar yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Kotabumi, Lampung Utara,” kata Benny Adi Putera Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi.

BACA JUGA:  Jasa Raharja dan Universitas Brawijaya Kolaborasi Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas

Menurut Benny setelah mendengar adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi kecelakaan pada hari Senin, (01/8/2022) pukul 15.00 di Jalan Lintas Sumatera Ds Bandar Putih Kec Kotabumi Selatan Kab Lampung Utara, petugas Jasa Raharja Bambang Sumenang langsung melakukan survey.

Menurut keterangan saksi mata, Pada mulanya truck Fuso tanpa No Pol bermuatan batu split Dari arah bukit menuju arah kotabumi,Sesampai di TKP kendaraan didepan Truck fuso batu split tanpa No Pol menurunkan kecepatan dikarenakan mengoper gigi, truck fuso bermuatan batu split kemudian menabrak bak belakang didepannya dan membuang setir kearah kanan.

BACA JUGA:  Kemenkumham Babel Ajak Siswa SMA di Belitung Kenali Kekayaan Intelektual melalui RuKI Goes to School

Pada saat bersamaan melaju dari arah kotabumi truk tangki Pertamina yang bermuatan solar dengan No Pol B 9482 SEH dan Sepeda Motor Honda Beat Merah No Pol B 4351 NDO dari arah Bukit menuju Kotabumi yang menyalip Truck Fuso bermuatan batu split Tanpa No Pol, dikarenakan jarak yang sudah sangat dekat Laka lantas pun tidak dapat terelakkan dan menyebabkan jatuhnya korban luka-luka serta Meninggal Dunia (MD).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, maka korban Meninggal Dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar 50 juta Rupiah sedangkan untuk korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya rawatan sampai dengan 20 Juta Rupiah.

BACA JUGA:  Meringankan Beban Warga, Danrem 043/Gatam Bagikan Bansos di Mesuji

Kepada Masyarakat Lampung Utara pada khususnya kami menghimbau untuk tetap mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga dapat terhindar dari bahaya kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas, Kami Juga menghimbau jangan lupa untuk membayar Pajak Kendaraan anda di kanal-kanal yang tersedia seperti Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Keliiling, E-Salam Bank Lampung dan Aplikasi Signal Polri.