Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menyerahkan santunan korban kecelakaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sesuai informasi yang diperoleh, bahwa telah terjadi laka lantas pada hari Kamis 04/08/2022 sekira pada pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Murni Jaya depan SMPN 1 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin 08/08/2022.
Kecelakaan ini melibatkan kendaraan berjenis pick up dengan nomor polisi BE-8440-ZX dan sepeda motor dengan nomor polisi BE-4398-KD. Akibat musibah tersebut, satu orang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban meninggal dunia. PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanahkan undang-undang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan, petugas PT Jasa Raharja Kab. Tulang Bawang Barat langsung menuju ke rumah duka yang berdomisili di Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. “Kepada korban telah kami serahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.” ujar Benny Adi Putra selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, tentang “Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan lalu lintas jalan”. Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kami menghimbau kepada masyarkat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menggunakan Helm SNI dengan benar, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.” tutur Benny.