Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Sejak Januari hingga Agustus 2022 Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang berhasil melakukan mediasi terhadap 9 perkara. Hal tersebut diungkapkan Panitera PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Asmar Josen pada Senin 08 Agustus 2022.
Asmar Josen mengatakan perkara perdata ada tahap mediasi yang dilalui tergugat dan penggugat. Sedangkan perkara terakhir yang berhasil dimediasi adalah perkara Nomor 93/Pdt.G/2022/PN Tjk terkait wanprestasi.
Perkara itu kata Josen sudah dilakukan konstatering atau pencocokan batas tentang objek sengketa. Sebab, baik pemohon dan termohon memiliki dalil masing – masing atas tanah yang disengketakan itu.
“Kita menunggu data valid dari Badan Pertanahan Nasional. Mereka yang akan menyampaikan hasil yang valid tentang objek sengketa itu,” kata Josen.
Menurutnya, ada 9 sengketa yang bisa diselesaikan melalui mediasi. “Sembilan kasus ini meliputi harta gono-gini, perbuatan melawan hukum, wan prestasi dan perkara perdata lainnya,” ujar Asmar Josen.
Menurut Josen, yang belum bisa dimediasi salah perkara perceraian. “Perkara perceraian belum ada yang berhasil dimediasi,” jelas pria yang juga bertugas sebagai mediator PN Tanjungkarang ini.
Ia menambahkan, perkara gono-gini tidak termasuk perkara perceraian. “Berbeda. Kalau harta gono-gini itu setelah dia cerai baru diajukan lagi gugatan (gono-gini) untuk dibahas para pihak,” tuturnya.