Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Adakan Layanan Paspor Masuk Desa

# Dilihat: 260 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-77. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda memberikan sosialisasi pelayanan paspor masuk desa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor :IMI.2-UM .01.4-2971. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Selasa 9 Agustus 2022

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono menyatakan kegiatan sosialisasi program masuk desa di Kantor Kecamatan Kalianda dihadiri oleh Camat Kalianda beserta jajaran, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kalianda serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kecamatan Kalianda serta berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan.

Dalam Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Paspor Masuk Desa di Kantor Kecamatan Kalianda disampaikan beberapa informasi antara lain tentang persyaratan permohonan penerbitan paspor, tata cara permohonan penerbitan paspor, biaya penerbitan paspor dan juga terkait dengan Pelayanan Paspor Masuk Desa.