Lima Bulan Berjalan, Kepesertaan JKN Sebagai Syarat Jual Beli Tanah Terpantau Lancar

# Dilihat: 240 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Yogyakarta —

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno beserta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman dan jajaran Sekretariat Kabinet RI, bersama-sama memastikan kelancaran implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat dalam layanan jual beli tanah di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kamis (11/08).

Kebijakan yang diterapkan per 1 Maret 2022 ini berjalan optimal tanpa kendala signifikan. Sampai dengan Juli 2022, tercatat ada 332 permohonan jual beli tanah yang masuk melalui Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Hal ini cukup membuktikan jika penambahan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat tidak menghalangi proses jual beli tanah.

“Kami mengapresiasi respon cepat dari Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terhadap penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Kepesertaan JKN kini menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah. Hampir semua kantor pertanahan telah mengkomunikasikan hal ini dengan efektif kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembeli tanah, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada kendala yang berarti. Secara nasional, telah ada ribuan transaksi jual beli tanah yang mensyaratkan pembelinya sebagai peserta aktif Program JKN,” ujar Mundiharno.

BACA JUGA:  Direktur PT Citra Primadona Perkasa Titipkan Uang Kerugian Negera Sebesar Rp 320 Juta ke Kejati Lampung

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan terbuka untuk menerima segala masukan dalam pelaksanaan ketentuan Inpres ini. Pihaknya siap berkolaborasi dan bekerja sama agar masyarakat tidak menemui kendala ketika akan melakukan transaksi jual beli. BPJS Kesehatan juga telah menyediakan beragam kanal informasi yang dapat memudahkan masyarakat dan petugas di kantor pertanahan untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN. Tersedia Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang dapat diakses melalui nomor 08118165165.

“Di awal pelaksanaan ketentuan ini kami menyiapkan petugas khusus yang kami tempatkan di kantor pertanahan. Harapannya, ketika ada masyarakat yang bertanya bisa langsung mendapatkan penjelasan. Saat ini untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, CHIKA dan PANDAWA. Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 juga tersedia 24 jam,” tegasnya.

BACA JUGA:  Cegah Kemacetan Karena Banjir, Babinsa bersama Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Warga Bantu Kelancaran Arus Lalu Lintas

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang turut mensukseskan salah satu program pemerintah yaitu Program JKN. Ia mengaku senang implementasi Inpres tersebut berjalan dengan lancar.

“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta telah ikut berperan aktif menyukseskan salah satu program pemerintah. Inpres ini jika dilaksanakan akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat kita. Hampir seluruh warga Kota Yogyakarta juga telah terdaftar dalam Program JKN, sehingga saya rasa hal ini akan memudahkan saat ada masyarakat yang akan memproses jual beli tanah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolresta Bandar Lampung Bersama Dandim 0410 Pimpin Bakti Sosial di Lokasi Terdampak Banjir

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro menegaskan, penerapan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat jual beli tanah tidak menemui kendala berarti. Ia menyebut, senada dengan Inpres terdapat pula surat edaran dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang segera ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah PPAT untuk diberikan sosialisasi. PPAT dipandang penting karena berhubungan langsung dengan pembeli tanah.

“Ketika masyarakat akan melaksanakan transaksi jual beli tanah, mereka tinggal melampirkan saja identitas kepesertaan JKN miliknya. Selain itu, jika ragu kepesertaannya aktif atau tidak ada kanal informasi yang disediakan BPJS Kesehatan. Komunikasi kami dengan tim BPJS Kesehatan di Yogyakarta pun berjalan harmonis. Sehingga, apabila ada kondisi-kondisi tertentu dan kami membutuhkan konfirmasi, kami bisa langsung menghubungi tim BPJS Kesehatan,” ucapnya. (Rls)