Kalapas Cibinong Ikuti Teleconference Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana

388 views

Betiklampung.com (SMSI), Cibinong —

Lapas Cibinong mengikuti Teleconference Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan melalui aplikasi Zoom di Ruang Sekretariat WBK/WBBM.

Pada kegiatan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memaparkan arahan terkait pelaksanaan pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh peserta teleconference.

BACA JUGA:  Lapas Palembang Geledahan Blok Hunian Bersama Aparat Penegak Hukum dari Koramil 418-08 Sako dan Polsek Sako

Petunjuk pelaksanaan tersebut diberikan metode simulasi seperti contoh perhitungan narapidana yang sudah terbit SK asimilasi kerja sosial dan PB untuk dilakukan penyesuaian/perbaikan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022.