Betiklampung.com (SMSI), Cibinong —
Lapas Cibinong mengikuti Teleconference Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan melalui aplikasi Zoom di Ruang Sekretariat WBK/WBBM.
Pada kegiatan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memaparkan arahan terkait pelaksanaan pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh peserta teleconference.
Petunjuk pelaksanaan tersebut diberikan metode simulasi seperti contoh perhitungan narapidana yang sudah terbit SK asimilasi kerja sosial dan PB untuk dilakukan penyesuaian/perbaikan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022.

