Warga Binaan Lapas Kelas 1 Bandarlampung Saat Bebas Mendapatkan Premi Yang Ditabung Selama Bekerja di Kegiatan Kerja

# Dilihat: 340 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Sebanyak 172 orang warga binaan yang bekerja di kegiatan kerja Lapas Kelas 1 Bandarlampung mendapatkan premi atau upah yang ditabung selama bekerja di kegiatan kerja. Hal tersebut diungkap Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar melalui Kepala Bidang Kegiatan Kerja Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, Fauzi saat dihubungi awak media, 3 September 2022

Fauzi mengatakan dari total 172 orang, 100 orang masih dalam tahap pembinaan dan 72 orang yang sudah bekerja secara produktif dan menghasilkan karya yang nantinya hasil dari penjualan karya tersebut akan diberikan premi atau upah dalam bentuk tabungan dan akan diberikan saat selesai menjalani hukuman.

Salah satunya, pada Hari Sabtu tanggal 3 september 2022 satu orang pekerja di kegiatan kerja pada kegiatan pertanian pembibitan jahe lapas kelas 1 bandar lampung telah selesai menjalani masa hukuman atas nama Dika Mugiarto bin Abdul Latif.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Wujudkan Transformasi Pemutakhiran Data SIMPEG

“Selama satu tahun bekerja di kegiatan pembibitan jahe telah menghasilkan premi sebesar Rp 678.815,- dalam bentuk tabungan dan diberikan dalam bentuk uang tunai saat akan bebas. Kegiatan pemberian premi kepada wbp pekerja yang bebas berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” kata Fauzi.