Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Ketua Partai Gerindra Kota Metro, Sudarsono secara resmi telah melaporkan Panitia Muscab Partai Demokrat Provinsi Lampung ke Mapolresta Bandar Lampung terkait kasus dugaan penipuan sebesar Rp 25,5 juta terhadap panitia pemilihan ketua DPC Partai Demokrat, Jumat (23/09/2022).
Sudarsono mengatakan laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/2258/IX/2022/SPKT/ Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung tanggal 22 September 2022.
Sudarsono menjelaskan, sudah membuat laporan ke polisi bukan karena besaran uang mahar yang diminta panitia sebesar Rp 25,5 juta. Namun lebih menitikberatkan untuk pembelajaran politik yang santun.
“Secara ekonomi memang saya dirugikan. Tidak banyak, tapi intinya untuk pembelajaran politik kita bersama,” ujar Sudarsono yang kini sudah menjabat sebagai ketua Partai Gerindra Kota Metro tanpa mahar.
Menurut Sudarsono pada saat mendaftar, ia membawa dukungan 40 persen dari 20 persen syarat dukungan. Kemudian ada persyaratan yang mengharuskan peserta membayar Rp25,5 juta alasannya untuk pelaksanaan muscab.
Namun, saat verifikasi faktual dukungan, ternyata dukungan kepada Sudarsono dianggap tidak sah. Lantaran, pendukungnya memberikan dukungan ke salah satu calon peserta lain.
“Ini tidak ada komunikasi sama saya. Pendukung saya dipanggil ternyata sudah tiga hari sebelumnya menandatangani dukungan terhadap calon peserta lain, mereka teken notaris juga. Tidak ada komunikasi. Uang tidak dikembalikan. Kan lucu. Saya tidak bertarung tapi suruh membayar. Kalau saya ditolak, mestinya kan uang saya tidak diambil. Ini kan jorok,” tandasnya.
Penasehat hukum Sudarsono, Fajar Arifin menuturkan, pihaknya melaporkan panitia muscab serentak DPC Partai Demokrat di Lampung atas dugaan penipuan atau penggelapan.
“Iya dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP. Prosesnya seperti apa nantinya kita serahkan ke penyidik. Biar ranah penyidik yang memproses siapa yang bertanggungjawab? Kemana aliran uangnya?. Ini ada indikasi penipuan. Harusnya kalo nggak jadi (nyalon) uangnya balikin dong,” kata dia.