Masih Butuh Waktu Lengkapi Berkas, Ahmad Handoko Nyatakan Masa Penahanan Rektor Unila Karomani Diperpanjangan

452 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kuasa Hukum mantan Rektor Unila Karomani, Ahmad Handoko menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Rektor Unila nonaktif Prof Karomani dan tiga tersangka lainnya, terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Handoko mengaku, sampai saat ini kliennya masih menunggu pemeriksaan lanjutan, sehingga penyidik masih meminta lagi perpanjangan penahanan. Akan tetapi untuk tersangka lainnya yakni pak Andi Desfiandi telah dinyatakan dinyatakan P-21.

“Jadi untuk tersangka pak Karomani perkaranya belum dinyatakan p21 dan masih tahap penyidikan. Tetapi tersangka yang lain ada Pak Andi Desfiandi itu sudah dinyatakan p21,” kata Ahmad Handoko saat dimintai keterangan, Kamis (13/10/2022).

BACA JUGA:  Kasrem 043/Gatam Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2021 Polda Lampung

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk kliennya sendiri saat ini masih proses pemanggilan dan pengumpulan alat bukti. Karena terangnya, saksi-saksi masih terus diperiksa oleh penyidik KPK dan begitu juga alat bukti yang lain masih dikumpulkan,

“Kemudian di hari Selasa depan kalau tidak ada perubahan itu penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum,” ungkapnya. Kemudian kata Handoko, kembali mengenai masa perpanjangan penahanan melalui pengadilan yang sudah berapa kali perpanjangan. Karena memang masa penahanan untuk tindak pidana korupsi (Tipikor) lama.

“Perpanjangan penahanan ini masih dalam teggang waktu yang dibolehkan oleh undang-undang,” timpalnya. Sementara, kalau untuk pemanggilan saksi yang di panggil untuk di mintai keterangan prosesnya sejauh ini itu mereka cukup koperatif dan mau hadir. Karena pihak penyidikan juga sampai jemput bola datang ke Aceh.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Lampung Mendukung Penuh Kegiatan Kompetensi Kemasyarakatan Yang Diselenggarakan IPKEMINDO

Akan tetapi jelasnya, kami perhatikan dan lihat bahwa yang belum diperiksa hanya saksi para pihak-pihak yang nitip. Pihak mahasiswa sudah, pihak dari Universitas sudah dan pihak orang tua mahasiswa sebagian sudah.

“Nah ini tinggal pihak yang membawa atau menitip ke Pak Karomani, karena mahasiswa ini kan melalui jalur mandiri kan di php Pak Karomani nya sudah dijelaskan bahwa ada pihak-pihak yang menitip untuk mahasiswa ini supaya lulus,” jelasnya. Ia berharap, kasus kliennya yang sejak Agustus telah dilakukan penahanan oleh KPK, segera di persidangan.

BACA JUGA:  Lapas Kelas I Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Pelantikan Pejabat, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sempurnakan Kinerja dan Jangan Khianati Sumpah Jabatan

“Kami berharap agar kasus ini segera di periksa, agar perkara pak Karomani cepat dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke persidangan supaya tidak berlarut-larut,” tuturnya.