Hingga Triwulan III 2022, Jasa Raharja Lampung Serahkan Dana Santunan Rp 46,9 M

914 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan, sampai dengan September 2022, Jasa Raharja cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan kepada Ahli waris/korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 46,9 Milyar. Jika dibandingkan tahun 2021 terjadi peningkatan jumlah korban sebesar 22,11%. Hal itu diungkapkan Kepala Jasa Raharja cabang Lampung M Zulhan Pane, Senin (17/10/2022)

Untuk rata-rata kecepatan penyerahan santunan, menurut Zulham Pane yaitu 1 hari 6 jam ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja. Pencapaian ini lebih cepat dari tahun lalu dimana rata-rata penyerahan santunan selama 1 hari 18 jam.

BACA JUGA:  Permudah Mobilisasi Pelajar, Koramil 410-05/TKP Gelar Vaksinasi di Gedung SMA Utama

Untuk mengurangi jumlah korban laka, Jasa Raharja juga bersama instansi terkait melakukan pencegahan. Diantaranya dengan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang bersama PT. KAI dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, melakukan kegiatan Bunda SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta survey bersama di titik Blackspot rawan Laka Lantas di Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan dan Polres Lampung Selatan.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan dana Santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja dihimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Registrasi Kendaraan.

BACA JUGA:  DPO 8 Tahun, Tim Tabur Kejati Lampung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar

“Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung untuk melakukan pembayaran pajak, dikarenakan apabila tidak melakukan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor 2 tahun setelah mati STNK data kendaraan bermotor tersebut akan dihapuskan berdasarkan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 dan menjadi TIDAK SAH sehingga tidak dapat diregistrasi kembali. Apabila kendaraan tersebut menyebabkan kecelakaan maka tidak mendapatkan Hak Santunan dari Pemerintah melalui Jasa Raharja'” jelasnya.

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan & SWDKLLJ masyarakat sudah dimudahkan dengan kanal-kanal pembayaran digital seperti E-Signal & E-Salam yang dapat di download melalui Playstore & Appstore maupun dengan cara Konvensional seperti datang ke Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling dan BUMDes yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. (Red)