Kejati Lampung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tukin Kejari Bandarlampung ke Tahap Penyidikan

# Dilihat: 393 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Remunerasi Tahun 2022 pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dari penyelidikan kini naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin didampingi Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar dan Kasipenkum kejati Lampung I Made Agus Putra
saat menggelar jumpa pers di gedung Pidsus Kejati Lampung pada, Senin (30/10/2022)

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 terkait kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai Kejari Bandarlampung.

BACA JUGA:  Berikan Edukasi Kesehatan, Lapas Way Kanan Gandeng Puskesmas Negeri Baru Laksanakan Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Dari hasil pemeriksaan Internal Pengawasan ditemukan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh bagian Keuangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Menurutnya, Modus operandi yang dilakukan pelaku yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji telah melakukan mark up atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai Kejari Bandarlampung.

Ketika ditanya terkait keterlibatan pegawai Kejari Bandarlampung dalam kasus tersebut? Aspidsus Kejati Lampung, enggan berkomentar lebih detail siapa saja yang terlibat dan pihaknya masih melakukkan pemberkasan terhadap perkara korupsi tersebut. “Saya tidak menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat karena ini masih dalam proses tahap penyidikan ya,” kata Hutamrin.

BACA JUGA:  Minyak Curah Terdistribusi dan Harga Sesuai HET, Pedagang Pasar Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri

Sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak bank dan pihak-pihak terkait lainnya. “Langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam penyidikan yaitu Terbit Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-03/L.8/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022; Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pegawai Kejari Bandarlampung,” tuturnya.

“Kami jiga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak bank dan pihak-pihak terkait lainnya. Sampai dengan saat ini penyidik Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Lampung masih melakukkan pemberkasan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud. Sampai dengan saat ini penyidik Kejati Lampung masih melakukkan pemberkasan,” ungkapnya kepada puluhan awak media.

“Iya uang tersebut masuk ke rekening pribadi pegawai (terduga pelaku) yang dimaksud, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis. Kemudian, pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dibuat dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” kata dia. 

BACA JUGA:  OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Hutamrin menambahkan mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tunjangan Klkinerja, dimana sebelumnya tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI namun sejak bulan Maret 2022 Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan Tunjangan Kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim). Indikasi kerugian negara sejumlah Rp.1.880.162.758,-.