Cetak Rekor Tertinggi, Jawa Barat Menjadi Provinsi Terdepan Dorong Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Indonesia

528 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandung —

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum resmikan 262 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di tahun 2022 yang tersebar di Provinsi Jawa Barat. Secara keseluruhan sampai dengan tahun 2022, Kemenkumham Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk sebanyak 3126 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pelaksanaan kegiatan Peresmian 75 Desa/Kelurahan Sadar Hukum sekaligus Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dilaksanakan bersama dengan Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 sejumlah 115 Desa/Kelurahan dan Tahun 2021 sejumlah 72 Desa/Kelurahan dengan jumlah total sebanyak 262 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pemberian Penghargaan ini dilakukan secara simbolis kepada 51 Kepala Desa dan 17 Camat serta Pemberian Penghargaan kepada Pengelola JDIH Kabupaten/Kota Terbaik ( kepada 9 (sembilan) JDIH dengan Pelayanan Terbaik yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Sekretaris BPHN Audy Murfi, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto yang bertempat di Aula Barat Gedung Sate Jl. Diponegoro No. 22 Bandung, (Kamis 03/11/2022). 

Mewakili Menteri Hukum dan HAM R.I Sekretaris BPHN Audy Murfi dalam sambutannya menyampaikan Desa/Kelurahan yang hari ini telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diharapkan dapat tetap mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari, dimana hal ini setiap tahun akan tetap dilakukan evaluasi.

Selanjutnya, bagi Desa/Kelurahan yang belum atau masih dalam proses menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum, saya juga mendorong untuk terus memperbanyak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di wilayahnya, sehingga dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dimasa yang akan datang terus bertambahnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Barat adalah suatu pencapaian besar.

Adanya sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Barat. Berdasarkan data, total jumlah Desa/Kelurahan dengan status sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum mencapai 3.126 Desa/Kelurahan. Sementara Desa/Kelurahan yang belum ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan sadar hukum sampai tahun 2022 sebanyak 2.762 Desa/Kelurahan. 

BACA JUGA:  Smartfren Community Gandeng Blood4LifeID, Perluas Pencarian Donor dan Ketersediaan Pasokan Darah

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan komitmen Presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi/ kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business).

Sebagai bekal dalam menyongsong era perdagangan bebas dengan jalan melakukan kerjasama dengan para penanam modal (investor) menjadi salah satu hal yang harus ditempuh oleh setiap negara untuk meningkatkan perekonomian. Kerjasama ini diyakini dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan  “Tegaknya Supremasi Hukum dan HAM merupakan salah satu aspek utama untuk menunjang tercapainya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman, rukun, damai, adil dan sejahtera, maka kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus terus ditingkatkan secara sinergis dan berkesinambungan diantaranya melalui program pembinaan di bidang Hukum dan HAM, Perlindungan, Pemajuan, Pemenuhan, Penegakan dan Penghormatan  HAM, Pelayanan Hukum dan Pengembangan Budaya Hukum dan Pemberian Informasi Hukum serta Penyuluhan Hukum dan Diseminasi HAM.

Kami berharap Desa/Kelurahan yang telah mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi contoh dan Pemacu bagi Desa/Kelurahan yang lain dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan berkontribusi menjadi desa yang maju dan mandiri menjadi Desa Juara. Jumlah desa/kelurahan yang telah ditetapkan dan diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum di jawa barat merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan provinsi lainnya di indonesia dengan total capaian 53,63%.

Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum, akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai. Hal ini yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan kita semua khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Wilayahnya di seluruh Indonesia serta peran para aparat penegak hukum yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik.

BACA JUGA:  Rutan Sukadana Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Sehingga setiap anggota masyarakat mengetahui, memahami, menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat, sehingga akan terwujud sebuah budaya hukum masyarakat yang terimplementasi dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan mereka sehari-hari. Tanggung jawab inilah menjadi tugas kita bersama demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Sesuai dengan isi dan makna 4 (empat) Pilar yang dipedomani yaitu:

1. Pancasila

2. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

4. Bhineka Tunggal Ika

Menurutnya, Pembangunan Hukum haruslah dalam arah yang berkesesuaian dengan empat pilar kebangsaan tersebut, yang bernafaskan Pancasila, yang konstitusional, dalam kerangka NKRI, dan untuk menjamin keanekaragaman budaya, suku bangsa dan agama. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat ini pada dasarnya harus dimulai dari tingkat yang terkecil yaitu keluarga, oleh karena itu salah satu upaya yang harus dilakukan adalah melalui pembentukan Kelompok KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum). Dengan semakin tumbuh suburnya Kelompok KADARKUM di setiap desa/kelurahan akan semakin mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 

Sejalan dengan program desa/kelurahan sadar hukum kami di Provinsi Jawa Barat menginisiasi beberapa Program Unggulan yang berkaitan dengan Hukum dan HAM. Seperti Advokasi Desa atau disebut BALAD (Bantuan Layanan Advokasi Desa) yang mengusung 4 (empat) Kegiatan seperti Pembentukan Paralegal Desa, Advokasi Pemerintahan Desa dan BUMDes, Advokasi Masyarakat Desa, dan Penyuluhan Hukum Tematik. Kegiatan BALAD ini mulai dilaksanakan sebagai Pilot Project untuk 1 Desa pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Kemudian Program Unggulan Kedua ialah terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang sudah berjalan 6 Tahun sampai saat ini, saat telah rampung pengembangan Teknologi Informasi yang mereplikasi dari Aplikasi SIDBANKUM milik Kementerian Hukum dan HAM menjadi SIDBANKUMDA guna memoderenisasi pengajuan permohonan bantuan hukum oleh OBH/LBH yang membantu menangani Masyarakat Miskin yang sedang menghadapi parmasalahan Hukum.

BACA JUGA:  Kakanwil Sudjonggo Lantik 91 Notaris di Garut

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. “Saya harap, kedepan Desa/Kelurahan yang telah dinobatkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat tetap mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari.

Setiap tahunnya bagi Desa/Kelurahan yang meraih Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan terus dilakukan evaluasi kembali mengenai kesadaran masyarakatnya yang harus taat akan hukum yang berlaku. Selanjutnya, bagi desa/kelurahan yang belum atau masih dalam rintisan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, saya juga mendorong untuk terus memperbanyak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di wilayahnya, sehingga dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum dimasa yang akan datang”. ujar Uu.

Uu menambahkan Kepada para bupati/walikota, para camat, para lurah dan para kepala desa yang desa dan kelurahannya telah ditetapkan sebagai desa/ kelurahan sadar hukum, dan  diberikan penghargaan “Anubhawa Sasana Desa/ Kelurahan”, saya ucapkan selamat. Demikian untuk kabupaten/kota yang mendapatkan JDIH Award tahun 2022. Semoga status sebagai desa/kelurahan sadar hukum dan penghargaan yang akan diraih, dapat memotivasi seluruh warga untuk benar-benar merefleksikan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang tinggi, sehingga terwujud kehidupan yang aman, rukun, damai, adil dan sejahtera.