DPO 8 Tahun, Tim Tabur Kejati Lampung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar

557 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Pada Selasa tanggal 17 Januari 2023 pukul 14.45 WIB. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Bandarlampung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Lampung di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan press release yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Aliansyah mengatakan, terpidana DPO Basais Sutami (76) merupakan warga Teluk Betung Selatan, Bandarlampung yang merupakan terpidana kasus penggelapan dalam keluarga sebesar Rp 2 miliar.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Cibinong Turut Andil Meriahkan Lari Bersama Masyarakat dan Penyintas pada Ajang Kolaborun di Bogor

Terpidana Basais Sutami berdasarkan putusan kasasi yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan Pasal 376 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama enam bulan.

Asintel menjelaskan terpidana DPO Basais Sutami sampai di Kejati Lampung pada Subuh setelah dijemput oleh Tim Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung. Basais merupakan DPO dari perkara Kejari Bandarlampung pada tahun 2015 dengan putusan pertama di PN Tanjungkarang bebas dan kasasi enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Melalui Program Pembinaan, Napi Lapas Manokwari Siap Dukung Program Pemerintah Dalam Ketahanan Pangan Nasional di Tanah Papua

Ia juga menghimbau kepada seluruh DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri. Pihaknya akan terus mencari keberadaan para DPO yang belum tertangkap. Hingga saat ini, jumlah DPO di Kejati Lampung mencapai sebanyak 32 orang. Terpidana DPO Basais Sutami usai berada di Kejati Lampung langsung segera dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandarlampung.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT. Tanjung Selaki, Sanusi Sukian melaporkan Basais Sutami ke Mapolda Lampung, Rabu (24/10/2018) lalu. Diketahui keduanya merupakan kakak beradik. Sanusi melapor ke Mapolda Lampung terkait adanya sengketa proyek reklamasi di Pantai Tanjung Selaki, Tarahan, Lampung Selatan. (*)