Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Rencana pembangunan Super Blok yang berada di kawasan PKOR Wayhalim, Bandarlampung diduga masih dalam sengketa lahan antara PT. Wayhalim Permai dan pihak Aming terkait dugaan kasus pemalsuaan surat tanah seluas 12,5 hektar dari perjanjian awal 10 hektar. Hal tersebut diungkapkan oleh pemilik PT. Wayhalim Permai sdr Edbert, didampingi oleh Direktur operasi PT Way Halim Permai, Wahyu Sugandi.saat diwawancara media, Jumat (20/01).
“Awalnya milik PT.Way Halim dimana kita mau jual ke Aming, akan tetapi dia memalsukan surat itu dan melebihi luasnya dari perjanjian 10 hektar menjadi 12,5 hektar dan peristiwa itu sudah kita masukan ke pidana dan sudah masuk penjara, dengan adanya peristiwa tersebut dana 16.5 miliar di kembalikan ke Aming dengan dikembalikan dana itu seharusnya seluruh obyek dikembalikan akan tetapi tidak juga dikembalikan malah justru terbit sertifikat atas nama Aming ini yang kita permasalahkan mereka menggunakan surat palsu dengan memalsukan tandatangan. “kata Edbert saat diwawancara media, Jumat (20/01).
Peristiwa itu, kata dia, telah berproses dalam hukum dan perjanjian antara PT. Wayhalim Permai bersama Aming telah gugur. “Otomatis perjanjian tersebut sudah batal dan tanah itu balik ke kita,” urainya. Ia juga berharap, tanah yang saat ini sedang menjadi sengketa bisa dikembalikan ke pihak pertama, karena pemilik asli yakni PT. Wayhalim. Harapan kita hak – hak kita dapat dibalikan, tanah yang sengketa ini jadi tidak sengketa karena kami ini adalah hak aslinya.
Ia menambahkan, jika pihak Pemerintah Kota Bandarlampung dapat memediasikan agar peristiwa tersebut tidak berlarut – larut sebelum dibangunnya Superblok di area itu. “Sejauh ini Pemerintah Kota sendiri belum ada komunikasi ke PT. Wayhalim dengan harapan kami bisa duduk bareng dengan pemerintah,” tandasnya.
Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung bahwa lahan yang akan digunakan untuk Super Block dan rangkaiannya telah bersertifikat HGB atas nama perusahaan investor. Dengan total area lahan yang akan digunakan di area Way Halim dan sekitarnya sekitar 20 hektar. Oleh sebab itu, hal tersebut perlu diluruskan kejelasannya.

