Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kejari Bandarlampung

# Dilihat: 379 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah resmi menetapkan 3 Tersangka yakni LN, BR, dan SR dalam kasus korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, yang telah merugikan negara mencapai total Rp4,1 miliar.

Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers mengatakan, pihaknya telah mendapat hasil perhitungan resmi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai Kejari Bandar Lampung pada 2021-2022.

“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tahun 2021-2022 yang dilakukan oleh LN selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama dengan BR selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan SR selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji,” ungkap Hutamrin, Senin (20/2/2022).

BACA JUGA:  Nikmati Aktivitas Ibadah Ramadan, Perjalanan Mudik, hingga Libur Lebaran di Kampung Halaman dengan Jaringan Indosat yang 100% Terintegrasi

Lebih lanjut, bahwa ketiga Tersangka tersebut melakukan perbuatannya dengan cara melakukan mark up atau penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa Pegawai.

“Setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, kemudian uang itu langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis, yang dilakukan berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak Bank yang dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka LN,” jelasnya.

Kemudian, ketiganya juga disangkakan melakukan dengan cara awal mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja.

BACA JUGA:  Lapas Ciamis Melakukan Panen Ikan Mujair Hasil Budidaya Warga Binaan

“Sebelumnya Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI. Namun, sejak Maret 2022 dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, namun pengajuan Tukin tetap dilakukan melaui rekening Bank BNI, sehingga terjadi double klaim,” tuturnya.

Selanjutnya tiga Terdakwa tersebut, juga disangkakan melakukan perbuatan dengan cara awal, mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji.

“Berdasarkan hasil audit dari Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan oleh LN sebesar Rp3.171.872.638,” tambah Hutamrin.

Selanjutnya BR sebesar Rp313.812.300 dan SR sebesar Rp586.752.300. Sehingga total kerugian Rp4.124.352.470

BACA JUGA:  DPRD Lampung: Evaluasi Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Cegah Penyuapan

Perlu diketahui, kasus ini sendiri saat ini dinyatakan masuk ke dalam tahap Penyidikan Khusus pihak Kejati Lampung, namun terhadap ketiga Tersangka belum dilakukan tindakan penahanan.

Sejauh ini dari seluruh kerugian negara yang diperkirakan telah diakibatkan oleh ketiga oknum Pegawai Kejaksaan tersebut, sebanyak Rp900 juta telah dipulangkan secara sukarela.

Atas perbuatannya, Tersangka LN, BR dan SR dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.