Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melaksanakan Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP).
Koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha; dan Sub Bidang Pelayanan AHU dengan Sub Koordinator Badan Hukum Partai Politik dalam rangka penyelenggaraan program Layanan AHU terhadap Partai Politik di Wilayah serta Koordinasi dengan MKNP dalam rangka membahasa permasalahan kenotariatan.
Validitas data partai politik memegang peranan penting dalam keabsahan kepengurusan Badan Hukum Partai Politik. Validitas data Partai Politik tersebut, diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja namun masih ada momen penting lainnya. “Yaitu pada saat Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik,”
Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau Perubahan Kepengurusan Parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/ kongres/ muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol.
Saat ini baru terdapat 18 Parta Politik yang termonitoring oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, dengan adanya koordinasi ini sebagai Langkah awal dalam kelancaran pengkinian dan pendokumentasian data alamat kantor serta kepengurusan Partai Politik khususnya di Provinsi Lampung.
Kadivyankumham dan TIM juga berkoordinasi dengan MKNP terkait permasalahan kenotariatan. permasalahan kenotariatan muncul manakala dijumpai masih aktifnya akun notaris yang telah pensiun, meninggal dunia maupun yang telah memperoleh SK pemberhentian “tidak dengan hormat” bagi notaris yang berhadapan dengan kasus pidana. Hal ini diharapkan menjadi perhatian baik MPW maupun MPD didalam melakukan pembinaan dan pengawasan. (*)

