Kejari Kota Malang Laksankan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Dengan Perum Jasa Tirta I

# Dilihat: 192 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Perum Jasa Tirta I tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Perum Jasa Tirta I. Selasa (06/06/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ahmad Fauzan S.H., M.H. beserta Jajaran Bidang Datun.

BACA JUGA:  Pengobatan Alat Vital Yogyakarta H. Maulana Dari Banten Ahli Terapi Vitalitas Pria

Isi Kesepakatan Bersama yaitu :

1. Perum Jasa Tirta I merupakan BUMN bergerak di bidang pengusahaan dan sebagian Sumber Daya Air meliputi lima Wilayah Sungai (WS), yakni Brantas, Bengawan Solo, Serayu-Bogowonto, Toba-Asahan, serta Jratunseluna (Jragung, Tuntang, Serang, Lusi, dan Juana).

2. Penandatanganan Kesepakatan Bersama bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 410-03/TBU Berikan Paket Obat Kepada Warga Yang Sedang Melakukan Isoman

3. Penandatanganan Kesepakatan Bersama meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

4. Dalam rangkaian peningkatan kompetensi teknis dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi.