Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —
Rutan Kelas IIB Sukadana hadiri kegiatan Workshop Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (12/6/2023).
Dalam rangka penguatan peran dan kualitas kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI memberikan penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK”.
Hadir secara virtual Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz: Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B, Kepala KPR, Abi Aufa Al Gohhar, dan staf. Kegiatan tersebut bertujuan dalam membangun keercayaan masyarakat dan transparansi pelayanan publik yang bersih dan melayani serta memperkuat integritas dan moralitas seluruh jajaran kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu menyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan aturan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.
“Pungutan liar ini memberikan dampak kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi,” ujar Razilu.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran unit pemberantasan pungli untuk bergerak bersama dalam merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di Lingkungan Kemenkumham dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaharuan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual.