Pembinaan dan Pengawasan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Kadiv Yankumham Tekankan Agar Amanah dan Tepat Sasaran

509 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Program bantuan hukum merupakan wujud dari hadirnya Negara untuk memenuhi akses keadilan hukum bagi warga masyarakat sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011.

Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Sukadana, Senin 19/06/23 yg dipimpin langsung oleh Dr. Alpius Sarumaha S.H, M.H. dan dihadiri oleh Kepala Rutan Sukadana beserta jajaran. Dalam arahannya Dr. Alpius Sarumaha.,S.H,M.H. menyampaikan bahwa tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum dengan membuat atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar mendapatkan pendampingan.

BACA JUGA:  Selalu Nyambung Dengan Sinyal IM3, IM3 Gelar Konser Collabonation Tour Bandar Lampung Menampilkan Yura Yunita, Sal Priadi dan Jogja Hip Hop Foundation

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berperan dalam melakukan pengawasan atas pemberian dan penyaluran dana bantuan hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi agar bantuan yg disalurkan lebih tepat sasaran.

Diakhiri dengan Bapak Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menanggapi semua permasalahan, pada prinsipnya beliau mensupport dan mendukung kegiatan bantuan hukum. (*)