Kantor Imigrasi Kotabumi Mengikuti Kegiatan Diseminasi TPPO di Kanwil Kemenkumham Lampung

# Dilihat: 180 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Dalam Upaya Untuk mengatasi permasalahan mengenai perdagangan orang dan penyelendupan manusia, maka Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Imam Setiawan beserta dengan pejabat struktural mengikuti diseminasi tentang TPPO pada, Selasa (20/6)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama dengan dua narasumber yaitu Kasubdit IV Ditkrimum Polda Lampung (AKBP Adi Sastri) dan Plt. Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI wilayah Lampung, Wirawan N. Harahap.

Diseminasi tersebut dibuka oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham Lampung, M. Ikmal Idrus. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat admisnistrator Divisi Keimigrasian, seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Lampung dan jajaran yang membidangi pelayanan dan intelijen, pejabat pengawas serta JFT dan JFU Divisi keimigrasian.

BACA JUGA:  Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan MTQ Ke-51 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Dalam sambutannya Plh Kakanwil menyampaikan bahwa giat ini berguna sejalan dengan berkembangnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akhir-akhir ini menyita perhatian. Sejalan dengan itu, dalam sambutannya Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata menyampaikan bahwa Dirjen Imigrasi sedang gencar mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan TPPO.

Kegiatan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia di Indonesia sudah menimbulkan banyak korban yang dirugikan juga berimbas kepada situasi di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai Negara sumber, transit bahkan tujuan. Selain masalah perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

BACA JUGA:  Dirjen HAM Apresiasi Akses Layanan Lapas Kelas I Semarang

“Beberapa hal yang memberikan celah bagi terjadinya kejahatan kepada Calon PMI antara lain kondisi CPMI yang rentan sehingga mudah ditipu dan dibujuk rayu, keinginan diberangkatkan oleh perseorangan karena alasan praktis, mudahnya pemalsuan dokumen, keberangkatan menggunakan visa kunjungan atau visa ziarah, aturan/sistem negara yang berbeda-beda hingga keterlibatan jaringan internasional,” ungkap Kepala BP3MI.

Ia melanjutkan, bahwa calon PMI non prosedural tidak menyadari resiko bahayya kedepannya akan berpotensi sebagai korban TPPO dan kejahatan lainnya dikarenakan mereka hanya ingin mencari pekerjaan dan nafkah bagi keluarga nya saja.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas I Bandarlampung Terima Kunjungan Tim Ombudsman RI Dalam Rangka Meninjau Pelayanan Publik

Sementara itu, Kasubdit IV Polda Lampung menjelaskan terdapat berbagai modus operandi dalam proses pengiriman PMI nonprosedural. Modus-modus yang paling berisiko menimbulkan masalah serius antara lain Calon PMI tidak menggunakan paspor karena melewati jalur tikus (pintu perbatasan), pemalsuan identitas diri, pemerasan dan penjeratan hutang, PMI Recycle menggunakan surat cuti atasan/majikan hingga kewajiban setor kepada agen/sponsor.

Kantor Imigrasi Kotabumi terus berupaya untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan TPPO dengan memperketat pemberian paspor kepada masyarakat yang jelas tujuannya untuk berpergian ke luar negeri.