Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Rutan Kelas IIB Kotabumi mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Gratifikasi di Lingkungan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung baik secara luring maupun daring, bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Lampung.
Bimtek ini diawali oleh Laporan pelaksana, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, (Basnamara), dilanjutkan dengan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Ikmal Idrus, dilanjutkan dengan paparan materi oleh Jaksa Madya, Trikusuma dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yang memaparkan terdapat Satgas Saber Pungli yang telah dibentuk dari Keputusan Gubernur tgl 18 Agustus 2020 berfungsi untuk Intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dari pungutan liar.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Gratifikasi dan pelayanan publik KPK, Yuanda. Dalam paparannya beliau menjelaskan Strategi Pemberantasan Korupsi di KPK, selain itu juga konflik kepentingan dapat menyebabkan pungli di masyarakat. Beliau juga mengatakan bahwa sikap terhadap gratifikasi adalah langsung tolak jika terindikasi gratifikasi dianggap suap dan terima kemudian laporkan jika ragu dengan jenis gratifikasi tersebut.
Selanjutnya dijelaskan upaya pencegahan yang dapat dilakukan. paparan dilanjutkan oleh ibu Gebi yang menjelaskan lebih detil tentang batasan-batasan Gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, serta cara/prosedur pelaporannya sehingga diperoleh penetapan status gratifikasi oleh KPK. dijelaskan juga apa manfaat pelaporan Gratifikasi.
Narasumber terakhir ialah Auditor Ahli Madya Itjen VI Kemenkumham, Novalisa Egitulas, yang memaparkan rekomendasi Menkumham tentang pencegahan dan pemberantasan pungli, Latar belakang pungli, dan juga strategi pemberantasan pungli di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta pelaporannya sesuai dengan Permenkumham 58 Tahun 2016 .