Betiklampung.com (SMSI), Kalianda —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda telah melaksanakan Pembebasan Bersyarat satu orang warga binaan tindak pidana Terorisme atas nama Yanto alias Mesi, Kamis 22 Juni 2023.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie menjelaskan, pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap narapidana tersebut menggunakan unit kendaraan dinas milik Lapas Kelas IIA Kalianda untuk diberangkatkan menuju ke Bapas Bandarlampung dan dilakukan serah terima.
“Iya telah dikeluarkan satu orang WBP tindak pidana Terorisme atas nama Yanto alias Mesi dari Lapas Kelas IIA Kalianda untuk melaksanakan Pembebasan Bersyarat pada Pukul 09.15 WIB,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie.
Pengawalan pembebasan bersyarat dilaksanakan oleh satu personil Pegawai Lapas Kelas IIA Kalianda, 2(dua) orang personil Densus 88 Anti Teror Polri, 1 (satu) orang personil Polda Lampung, 2(dua)orang Personil Polres Lampung Selatan, dua orang personil Kodim 0421 Lampung Selatan.
Selanjutnya WBP dipulangkan menuju alamat keluarga di Jl Marah Adin RT 02 RW 03 Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat. Pelaksanaan kegiatan pembebasan bersyarat napiter berjalan dengan aman dan tertib.