Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Pimpin Penguatan Laboratorium Evaluasi Pemasyarakatan

# Dilihat: 179 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Lampung Dr. Farid Junaedi pimpin kegiatan penguatan Laboratorium Evaluasi Pemasyarakatan didampingi tim Psikologi Divpas Lampung yang digelar di Aula Kanwil, Selasa (04/07)

Kegiatan ini melibatkan Assesor dan Wali Pemasyarakatan LPKA Kelas II Bandar Lampung dengan tujuan meningkatkan pemasyarakatan melalui assesmen dengan metode Peer Group. Tim assesmen terdiri dari 5-7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 3-5 orang Petugas Assesor atau Wali Pemasyarakatan.

Dalam pengarahannya, Dr. Farid Junaedi menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Assesor dan WBP agar penilaian terhadap WBP dapat dilakukan secara objektif. Salah satu contoh perilaku narapidana diungkapkan sebagai pelajaran nyata yang dapat menjadi bahan evaluasi.

BACA JUGA:  Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0

Salam pemasyarakatan menjadi hal penting dalam optimalisasi revitalisasi pemasyarakatan dan pelaksanaan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergitas antar Aparat Penegak Hukum, ditambah dengan prinsip Back to Basic.

Program ini bertujuan memperkuat keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan/LPKA serta membina WBP dengan tetap menjunjung tinggi prinsip humanisme dan menjaga kesehatan psikologis WBP. Laboratorium Evaluasi Pemasyarakatan menjadi sarana bagi Assesor dan Wali Pemasyarakatan untuk meningkatkan keterampilan dalam assesment dan konseling.

BACA JUGA:  Fakultas Teknik Universitas Lampung Gelar Seminar Nasional Insinyur Profesional 2021

Para petugas diajak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kondisi fisik dan psikis WBP, serta merubah mindset mengenai peran penting petugas dalam mengarahkan sikap dan perilaku WBP ke arah yang lebih baik dengan pendekatan yang lebih persuasif.

Selain itu, kegiatan ini juga melatih WBP untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi sendiri dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dengan pembinaan dan pengawasan dari para Assesor dan Wali Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung Sulap Olah Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomis

Pemaparan tentang pelaksanaan kegiatan Laboratorium Evaluasi Pemasyarakatan meliputi komunikasi dengan WBP, observasi, serta penerapan metode assesment dan konseling.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan bahwa WBP dapat memperoleh hak-haknya apabila berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Dengan Laboratorium Evaluasi Pemasyarakatan, diharapkan pemasyarakatan dapat dioptimalkan melalui peningkatan keterampilan dan kesadaran petugas, pembinaan yang berlandaskan prinsip-prinsip humanisme, serta partisipasi aktif dari WBP dalam mencari solusi dan mengambil tanggung jawab terhadap perubahan diri.